Gelar Tasyakuran Kemenangan, Syafrudin-Subadri Akan Rancang Perda Wajib Mengaji 

SERANG – Pasangan Walikota Serang terpilih Syafrudin-Subadri menggelar tasyakuran atas atas penetapannya oleh KPU Kota Serang sebagai pemenang Pilkada Kota Serang, Senin (20/8/2018) malam.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Serang terpilih, Subadri Usuludin akan mengatur tentang kewajiban mengaji bagi masyarakat Kota Serang setiap ba’da maghrib serta mematikan televisi selama waktu itu.

“Kami sudah menyiapkan naskah akademik terkait perda wajib ngaji maghrib sekaligus wajib mematikan televisi ba’da maghrib, Perda Aje Kendor lahir bathin,” kata Subadri dalam sambutannya.

Menurutnya, harapan besar dibuatnya Perda tersebut untuk melestarikan para guru ngaji di Kota Serang serta untuk menciptakan Kota Serang yang madani.

“Saya cuma pengen keberadaan guru ngaji yang ada di Kota Serang terlestarikan, mohon do’a setelah kami dilantik kami memprioritaskan para guru ngaji di Kota Serang,” ungkapnya.

Ia pun berharap, usai ditetapkan Syafrudin – Subadri sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Serang kepada semua pihak yang sebelumnya berseberangan dalam pilihan politik untuk kembali bersatu untuk membangun Kota Serang.

BI Banten

“Kami sepakat berdua, kami akan rangkul semua sebagai keluarga Kota Serang,” ujarnya.

Hal senada pun diungkapkan Walikota Serang terpilih, Syafrudin saat memberikan sambutannya seusai sambutan dari Wakil Walikota Serang terpilih bahwa apa yang sudah disampaikannya sudah terwakili oleh Subadri.

Ia pun mengajak kepada semua pihak untuk bisa bersam-sama untuk membangun Kota Serang menjadi lebih baik lagi.

“Kami berharap semua pihak baik masyarakat, kyai, kepala OPD tidak sungkan-sungkan untuk sama-sama bisa membangun Kota Serang,” himbaunya.

Hadir dalam acara tersebut mantan Bupati Serang, Taufik Nuriman, sejumlah OPD Pemkot Serang, Partai pendukung koalisi peradaban serta puluhan kyai dan ribuan warga. (*/Ndol)

[socialpoll id=”2513964″]

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien