Gubernur: Biaya Operasional Tidak Perlu Detail Dipertanggungjawabkan

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi terkait laporan dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) ke Bareskrim Mabes Polri tentang Biaya Operasional Pimpinan (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Wahidin mengatakan, biaya operasional di Indonesia untuk Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota itu bersifat lump sum. Yaitu bentuk surat pertanggung jawaban (SPJ) nya tidak merinci.

“Bersifat lump sum, diberikan tanda terima tidak perlu detail dipertanggungjawabkan, karena termasuk belanja tidak langsung dan bersifat lump sum,” ujar Wahidin Halim seusai sidang Paripurna DPRD, Rabu (14/8/2019).

Pijat Refleksi

Menurutnya, kedudukan anggaran yang bersifat lump sum itu berbeda dengan jenis penganggaran pada dana program yang lainnya di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sehingga pertanggungjawabannya tidak diwajibkan untuk merinci.

“Tukin (tunjangan kinerja) itu tidak harus dirinci, itu menjadi keleluasaan bagi yang menerima, yang kedua Gubernur Wakil Gubernur tidak dapat tunjangan kinerja gajinya cuma 8 juta, di bawah Sekda sehingga dana operasional itu diharapkan bisa mendukung aktivitas Gubernur,” terangnya.

Wahidin juga menantang kepada semua pihak yang melaporkannya soal BOP, untuk membuktikan kesalahannya dan pelanggaran yang dilakukannya.

“Cari se-Indonesia, ada enggak Gubernur dan Wakil Gubernur merinci pertanggung jawaban itu, laporkan laporkan ga ada masalah,” tandasnya. (*/Qih)

 

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien