Hanya Izin untuk Gudang, PT Tialit di Serang Nekad Produksi Solar Ilegal
SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang tidak mengetahui adanya aktivitas produksi solar yang dilakukan oleh PT Tialit Anugerah Energi yang diungkap l Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
PT Tialit Anugerah Energi hanya memiliki izin untuk tempat penyimpanan (gudang). Hal tersebut diungkapkan Nanang, Kasi Penerbitan dan Pelaporan Bidang Perijinan Tertentu di DPMPTSP Kabupaten Serang, Senin (19/2/2018).
“Jadi pengajuan awalnya hanya untuk gudang saja bukan yang lain. Adapun kegiatannya itu di bidang izin usaha, kalau untuk industri, tidak ada,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPMPTSP Kabupaten Serang.
Nanang mengatakan, perusahaan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2013, namun soal perizinan pihak perusahan hanya memiliki izin IMB bukan industri.
“Berarti dia ( PT Tialit Anugerah Energi-red) menyalahi izin. Kita mah hanya IMB sama persetujuan dari warga dan kecamatan, mengizinkan untuk gudang saja,” ujarnya.
Lanjut Nanang jika ada solar dan limbah B3 perusahaan harus mempunyai UPL UKL atau Amdal yang dibuat, ia mengaku hanya mengetahui PT tersebut adalah gudang penyimpanan.
“Yang pertama dia harus lulus dokumen lingkungan UPL UKL atau Amdal nanti orang LH yang tahu, baru nanti ke ijin usaha, seperti apa nanti limbah nya, kalau ada solar segala, ada limbah B3-nya harus ada UPL UKL atau Amndal-nya. Tapi dia mah enggak karena hanya untuk gudang saja,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan bidang pengawasan karena sampai saat ini pihaknya belum melakukan kroscek
“Nanti ada tim dari kita dari pengawasan, nanti ada jadwal juga kesana, sekalian dengan adanya agenda mendesak mereka akan segera turun langsung kesana,” ucapnya. (*/Dave)