Hari Terakhir Pemutihan, Samsat Kota Serang Dipadati Ratusan Wajib Pajak
SERANG-Hari terakhir pemutihan denda pajak kendaraan jatuh pada hari Jumat (31/10/2025).
Di hari ini, terpantau ratusan wajib pajak mendatangi kantor Samsat Kota Serang.

Salah satu wajib pajak, Fajar mengaku datang dari pukul 06.30 WIB.
Dirinya sengaja datang pagi-pagi, mengingat hari ini sebagai kesempatan terakhir pemutihan denda pajak.
“Saya ganti kaleng, sedari tadi pagi sudah antri, memang padat juga, tapi cepat juga,” kata dia saat ditemui di sela-sela antrian.
Ia mengungkapkan, baru bisa mengurus motornya jelang penutupan denda pajak.
Sebab, pria yang bekerja di Cilegon itu mengaku baru sempat mengurusnya hari ini.
“Kemarin-kemarin sibuk bekerja, baru sempat mengurusnya hari ini,” kata dia.
Ia berharap, Pemprov Banten bisa memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak hingga Desember akhir tahun ini.
“Semoga yah, terbantu juga, di daerah saya juga banyak ko motor-motor yang dihidupkan lagi pajaknya,” harapnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPD Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh mengungkapkan, ramainya Samsat sudah terjadi seminggu terakhir jelang penutupan.
“Bahkan seminggu ini luar biasa ramai, Bisa dilihat sendiri, di dalam maupun di luar sudah overload,” kata dia.
Ia memastikan agar pelayanan bisa tetap prima dengan sejumlah inovasi program yang memanjakan para wajib pajak, seperti pusat informasi yang berada di depan kantor, sarapan gratis dan hal lainnya.
“Kebetulan juga hari ini bertepatan dengan hari Jumat, jadi sekalian kami adakan sarapan pagi istimewa untuk petugas dan wajib pajak,” ujarnya.
Guna memaksimalkan pendapatan, ia mengaku kantor Samsat Sarang bakal melayani hingga pukul 23.00 WIB jika para wajib masih berdatangan.
“Kami buka pelayanan sampai pukul 17.00 WIB sore, karena kami ingin semua wajib pajak bisa terlayani hari ini, mumpung program Gubernur masih berlaku,” jelasnya.
“(Jika jam 17.00 masih ada wajib pajak) Kita lanjut, kami tetap layani. Karena ini hari terakhir, jadi kami tidak boleh menolak siapa pun. Semua wajib pajak dilayani tanpa terkecuali,” tutupnya.***

