SERANG – Pengawasan terhadap proses verifikasi faktual telah dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang, proses tahapan dimulai 30 hingga 31 Januari 2018.
Dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kabupaten Serang menemukan beberapa dugaan pelanggaran, termasuk salah satunya keterlibatan kepala desa dalam partai politik.
Dari hasil pengawasan verifikasi faktual tersebut terdapat beberapa catatan dari Panwaslu Kabupaten Serang untuk beberapa partai politik.
“Berkaitan dengan kebenaran struktur pengurus parpol, Bawaslu menemukan dugaan kepala desa dan perangkat desa masuk dalam struktur pengurus Parpol, yang ini langsung dicatat di form A pengawasan untuk kemudian dijadikan temuan,” ujar Anggota Panwaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman, Jumat (2/2/2018).
Meski demikian, menurut Oman, Panwaslu belum bisa langsung memberikan kesimpulan termasuk memberikan sanksi kepada Parpol tersebut.
“Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Selain temuan adanya kepala desa dan aparat desa yang masuk kepengurusan Parpol, Panwaslu juga menemukan soal keterwakilan 30% perempuan dalam struktur pengurus di tingkat kabupaten.
“Masih ditemukannya beberapa anggota parpol yang tidak bisa menunjukan KTP elektronik dan kartu tanda anggota Parpol dan perbedaan lokasi kantor tetap Parpol antara yang tercantum di SIPOL dengan tempat proses kegiatan verifikasi faktual,” pungkasnya. (*/Yosep)