Heboh Ijazah Ditahan oleh Ponpes Al Dzikri, Pemkot Serang Bakal Panggil Kemenag
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah cepat terkait polemik penahanan ijazah oleh Pondok Pesantren Al Dzikri yang dikeluhkan warga.
Asisten Administrasi Umum (Asda III) Pemkot Serang, Kusna Ramdani, menyatakan pihaknya akan memanggil lembaga yang bersangkutan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Siang ini sesuai arahan Pak Wali, kita akan panggil pihak yayasan melalui jalurnya. Karena pondok pesantren berada di bawah naungan Kemenag, maka komunikasi awal akan dilakukan ke Kemenag Kota Serang,” ujar Kusna, Selasa 24 Juni 2025.
Kusna menegaskan, Pemkot tidak bisa bertindak sepihak tanpa melibatkan instansi vertikal.
Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi kunci penyelesaian masalah agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Kemenag menjadi pihak yang tepat menangani persoalan ini karena punya wewenang langsung atas operasional pondok pesantren.
“Belum ada pertemuan langsung, baru komunikasi awal. Tapi kita akan sarankan agar Kemenag bisa turun langsung ke lokasi untuk mediasi,” jelasnya.
Kusna berharap, semua pihak bisa menahan diri dan membuka ruang dialog agar solusi terbaik bisa dicapai.
Ia menegaskan Pemkot tidak memihak, namun hanya bertindak sebagai fasilitator agar kepentingan masyarakat dan pondok pesantren bisa sama-sama terakomodir.
“Intinya, kami ingin semua tertib dan aman. Baik kebutuhan masyarakat maupun hak lembaga pendidikan bisa terpenuhi,” tutupnya.
Sebelumnya puluhan alumni dan wali murid Pondok Pesantren Al Dzikri Kota Serang mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang pada Kamis, 19 Juni 2025.
Mereka menuntut kejelasan atas dugaan penahanan ijazah dan kesulitan pindah sekolah yang dialami para santri.
Salah satu wali murid, Munayah, menyampaikan bahwa anaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
“Semua biaya sudah lunas, tapi anak saya tetap dipersulit untuk pindah. Selalu janji-janji dari minggu lalu,” ungkapnya. (*/Rizki)

