Hingga November 2023, Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 317 DPTb, 39 DPK dan 1.991 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
SERANG – Jelang Pemilu tahun 2024, saat ini penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sedang memasuki pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang saat ini memfokuskan dalam pengawasan terhadap pendataan pemilih (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan banyak yang mengajukan pindah memilih dengan alasan pindah domisili.
“Bawaslu Kabupaten Serang beserta jajaran terutama pengawas di tingkat Desa dan Kecamatan sudah melakukan pengawasan terkait dengan layanan tidak memilih atau DPTP plus pemetaan daftar pemilih khusus di Kabupaten Serang,” ucap Ari kepada wartawan saat media meeting di Horison Forbis, Serang Jumat (10/11/2023).
Lanjut Ari mengatakan hingga awal November 2023, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 317 pemilih, Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 39 Pemilih, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 1.991 pemilih.
“Jumlah DPTB dan DPK Kabupaten Serang meningkat cukup lumayan signifikan, nah nanti kan itu akan terus berlanjut dan adapun untuk DPTB itu sendiri ditutup 7 hari pemilihan dilakukan,” tandasnya. (*/Fachrul)