Hormati Putusan MK, Partai PRIMA Kabupaten Serang Akan Kembali Menangkan Ratu Zakiyah-Najib
SERANG – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Serang menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Dimana dalam putusan MK tersebut mencabut penetapan Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai Bupati terpilih Kabupaten Serang di Pilkada tahun 2024.
“Keputusan untuk mengulang keseluruhan proses pemilu dinilai terlalu berani, karena menyebabkan hilangnya hak masyarakat yang telah menggunakan suaranya secara sah.” ujar DPK Prima Kabupaten Serang, Kholil Mawardi, Senin (24/2/2025).

Meski begitu, partai Prima Kabupaten Serang tetap menghormati keputusan MK, dan akan merapatkan barisan kembali untuk memenangkan Ratu Zakiyah dan Najib Hamas saat pemungutan suara ulang.
“Kami percaya bahwa kemenangan sebelumnya adalah hasil dari dukungan nyata masyarakat Kabupaten Serang, dan kami akan kembali berjuang dengan semangat yang sama untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang telah direncanakan.” ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan demokrasi yang sehat.
“Selain itu, kami mendorong seluruh pihak terkait untuk mengawal jalannya pemilihan ulang agar berlangsung jujur, adil, dan transparan, dengan komitmen yang kuat, kami yakin pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Serang.” tandasnya. (*/Fachrul)

