SERANG – Kegiatan usaha perhotelan di Kawasan Wisata Anyer selama ini diduga melakukan praktik tidak fair, yakni dengan membuang sampah sembarangan.
Diduga hal itu mereka melakukan bekerjasama dengan pengelola sampah rumah tangga, yang membuangnya ke sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di wilayah Kecamatan Anyar.
Salah satunya ditemukan TPS Ilegal dan tumpukan sampah di Jalan Raya Jaha-Cibaru di sisi Jembatan Panarusa, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Kondisi tumpukan sampah di lokasi itu meresahkan masyarakat. Pasalnya, sampah di lokasi TPS itu tidak dikelola secara baik oleh pemilik lahan, bahkan kondisinya semakin meluber hingga ke badan jalan.
“Banyak oknum pengelola hotel yang membuang sampah secara ilegal. Mereka ada indikasi menitip sampah ke warga yang biasa mengangkut sampah, karena mungkin ingin biaya lebih murah,” ujar Aden Kurnia, Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar, Selasa (21/5/2024).
Menurut Aden, hotel sebagai pelaku usaha pariwisata sudah seharusnya memiliki manajemen pengelolaan sampah yang baik.
Bahkan Aden menduga sejumlah hotel ternama di Kawasan Anyer juga melakukan praktik melanggar aturan dan merusak lingkungan itu.
Karang Taruna mengaku memiliki temuan ada tiga titik TPS ilegal yang selama ini dimanfaatkan oleh pengelola hotel untuk membuang sampahnya.
Yakni pertama di Kampung Pakijingan, Desa Bandulu, kedua di Kampung Cisiram, Desa Tambang Ayam, dan ketiga juga di Cisiram Desa Cikoneng.
“Tumpukan sampah ini kan tentu sangat mencemari lingkungan. Ditambahkan lagi banyak juga warga yang membuang sampah di tempat itu karena di sisi jalan, sehingga membuat penampungan sampah overload,” ungkap Aden.
Dia bahkan menyebut akibat sampah berceceran di jalan pernah menimbulkan kecelakaan bagi pengendara yang melintas.
“Kondisi ini tentu mengancam lingkungan sekitarnya, terlebih aliran kali di samping lokasi lahan itu juga mulai tertutup oleh sampah. Kalau dibiarkan, ini jadi contoh dan akan terus bermunculan TPS-TPS ilegal yang dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” tegasnya lagi.
Karang Taruna meminta Pemkab Serang memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang membuang sampah dan limbahnya secara sembarangan.
Selain itu juga Aden menemukan TPS ilegal di Jalan Lingkar Anyer, Desa Bunihara, yang setiap malamnya melakukan pembakaran sampah.
Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah diusut karena sempat jadi tempat pembuangan yang diduga limbah B3 dari PT Asahimas Chemical.
Lokasi itu diketahui setiap harinya menerima sampah-sampah dari lapak-lapak yang bekerjasama dengan industri di sekitar Ciwandan, dan kemudian dibakar di lokasi yang bersebelahan dengan Jembatan Jalan Lingkar Anyer itu.
“Kalau kepentingan bisnis kan pengelola hotel dan industri bisa mengeluarkan uang untuk buang sampah mereka di Bagendung Cilegon atau di Cilowong Kota Serang. Harus mau modal dan menjaga lingkungan dong, jangan mau untungnya aja dari Anyer ini,” pungkasnya. (*/Rijal)