HUT RI Selalu Jadi Kado Terindah untuk Narapidana; 18 Orang Langsung Bebas
SERANG – Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekan Republik Indonesia menjadi kado terindah di setiap tahunnya bagi narapidana.
Pada HUT RI ke-72 kali ini, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Aasasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Banten, memberikan remisi kepada 102 narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas yang ada di Provinsi Banten.
Hal ini dikatakan staff pelayanan Kemenkum HAM Wilayah Banten Iman Nurhakim. Menurutnya setiap tahunya remisi terbanyak yang diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan, ia menilai HUT RI menjadi suatu yang global (keseluruhan) untuk Narapidana, tidak seperti hari-hari besar.
“Remisi terbanyak selalu di Hari Kemerdekaan, kali ini remisi kita berikan kepada 102 orang narapidana, di tahun sebelumnya pun sampai ratusan jumlahnya,” ungkap Iman Nurhakim kepada faktabanten.co.id saat ditemui di ruanganya, Jumat (18/8/2017).
Iman menambahkan, remisi yang diberikan dari 102 orang Narapidana terbagi dari RU1 (pengurangan hukuman) 84 orang dan RU2 (Langsung pulang) 18 orang. Menurutnya Narapidana yang mendapatkan remisi hanya bagi mereka yang sudah mendapatkan putusan inkrah (telah mengalami hukuman tetap oleh hakim pengadilan).
“RU1 84 Narapidana, RU2 18 Narapidana dan yang mendapatkan remisi telah inkrah enam bulan ke atas, kalau enam bulan gak bisa dapet remisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi harus memiliki kelayakan secara administratif maupun subjektif.
“Yah, kelengkapan berkas putusan lengkap, tidak melakukan pelanggaran-peanggaran saat menjalani hukumannya,” katanya. (*)