Ilegal, 3 dari 18 SPBU Indomobil di Kota Serang Disegel Aparat

Sankyu

SERANG– Sejumlah SPBU Mini Indomobil di Kota Serang disegel oleh aparat gabungan yang terdiri dari DPMPTSP dan Satpol PP Kota Serang dikarenakan belum memiliki izin usaha, Kamis (16/7/2020) sore.

Dari total 18 SPBU Mini Indomobil se-Kota Serang, baru 3 lokasi SPBU Mini Indomobil yang terletak di Kagungan, Ciracas dan Boru yang sudah dilakukan penutupan oleh pihak DPMPTSP Kota Serang.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Dul Barid mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan kepada SPBU Mini Indomobil lantaran belum memiliki izin. Padahal pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada pihak terkait, namun tidak diindahkan.

“Atas kesepakatan bersama, kami dengan tim Wasdal dan Pol PP menutup SPBU Mini Indomobil sampai mereka mengurus izinnya,” ucap Dul Barid sesuai sidak.

Padahal, diungkapkan Dul Barid, pihaknya sudah memberi tenggat waktu kepada pihak SPBU Mini Indomobil untuk segera mengurus perizinan. Namun sampai waktu yang ditetapkan pihak SPBU Mini Indomobil terkesan mengabaikan. Hingga akhirnya terpaksa dilakukan penutupan.

“Dari total 18 tempat, baru 3 lokasi yang ditutup. Kami akan terus berkelanjutan penutupan,” ujarnya.

Sekda ramadhan

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang, Dani Kusna menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP untuk melakukan penutupan SPBU Mini Indomobil tak berizin. Sehingga diharapkan, hal itu bisa menjadi pemacu bagi para pengusaha yang akan mendirikan usaha di Kota Serang agar mengurus izin terlebih dahulu.

“Jadi kita kawal (penutupan). Kami bukan membatasi atau menjeda dalam mengurus izin, kami welcome sekali. Tetapi prosedurnya harus ditempuh. Ini untuk semua pengusaha, untuk kemajuan Kota Serang juga soalnya,” paparnya.

Disisi lain, Operator SPBU Mini Indomobil yang terletak di lingkungan Boru, Kecamatan Cipocok Jaya, Ade Nandang mengaku kaget dengan kedatangan para petugas ke tempat kerjanya. Ia menyampaikan jika selama ini tidak pernah mengetahui soal izin usaha karena itu bukan kewenangannya.

“Saya masih baru bekerja disini, belum sebulan. Kaget, banyak petugas datang. Ditanya soal izin, saya sih gak tau. Itu kan urusannya manajemen,” kata Ade.

Ia pun mengaku kebingungan jika tempatnya bekerja harus ditutup dalam jangka waktu yang lama. Sehingga ia berharap, agar manajemen SPBU Mini Indomobil bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau ini ditutup ya paling nganggur lagi. Bingung juga kalau sudah gini. Semoga pihak perusahaan bisa segera mengurus izinnya, biar bisa bekerja lagi,” tukasnya. (*/YS)

Honda