Ini Hasil Pemeriksaan Bawaslu Soal Aduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Tatu
SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah periksa calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, pada Selasa (13/10/2020) kemarin.
Bawaslu kemudian membahas lebih lanjut apakah benar adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Tatu terkait adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat deklarasi dukungan yang digelar oleh DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Banten.
Baca juga: Tatu Diperiksa Bawaslu Dua Jam, Terkait Kampanye Libatkan ASN
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020), Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, ada tiga terlapor yang Bawaslu proses dalam aduan yang telah teregisterasi. Pertama atas nama Ratu Tatu Chasanah, kedua, Haerofiatna dan yang ketiga Bahrul Ulum.
Selanjutnya Bawaslu sepakat untuk membahas aduan itu ke Forum Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Hasilnya, ketiga nama itu dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran.
Hal serupa disampaikan Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari. Dia menegaskan jika aduan itu tidak ditindaklanjuti sebagaimana kesepakatan rapat pleno.
Menurutnya, masing-masing dugaan pelanggaran kasus teregister LP No. 01/Reg/LP/PB/PROV/11.00/Z/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.
Selanjutnya teregister LP.No.02/Reg/LP/PB/PROV/11.00/Z/2020 juga tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan/tidak ditindaklanjuti.
Dan teregister LP. 03/Reg/LP/PB/PROV/11.00/Z/2020 juga hasilnya bukan pelanggaran terhadap ketentuan per-UU-an lainnya sehingga dugaan pelanggaran pemilihan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti. (*/Faqih)