Ini Pentingnya Dokumen Kependudukan, Masyarakat Banten Diimbau Segera Ikut Perekaman
SERANG – Dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia karena banyak hal yang mewajibkan dokumen ini sebagai syarat.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, sekarang ini untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan diperlukan dokumen kependudukan sebagai salah satu syaratnya.
“Dokumen kependudukan ini menjadi haknya masyarakat, dokumen kependudukan ini sangat dibutuhkan pada saat sakit dan urusannya pendidikan,” ujar Nina saat ditemui, Selasa (31/10/2017).
Selain untuk keperluan di fasilitas kesehatan dan pendidikan, dokumen kependudukan juga menjadi salah satu syarat untuk menyampaikan hak demokrasinya.
“Termasuk hak untuk menyampaikan demokrasinya, untuk memilih pada Pemilu harus pakai KTP-E atau minimal surat keterangan,” imbuhnya.
Ada dua dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap individu warga Indonesia, yaitu KTP-E dan Akta Kelahiran.
“Untuk KK dibuat oleh daerah,” pungkasnya. (*/Yosep)