Instruksi dari Pusat, KPU Kabupaten Serang Hentikan Sementara Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

SERANG – Proses rekapitulasi suara Pemilu tingkat kecamatan di Kabupaten Serang yang semula dilaksanakan hari Minggu, (18/2/2024) ditunda.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz membenarkan adanya penundaan rekapitulasi suara Pemilu di tingkat kecamatan.
Menurutnya penundaan tersebut berdasarkan instruksi dari KPU RI untuk perbaikan sistem Sirekap.
“Betul, semula dilaksanakan hari ini proses penghitungan di setiap kecamatan ditunda karena ada perbaikan di sistem Sirekap,” ucapnya, Minggu, (18/02/2024).

Lanjut, Ichsan mengungkapkan jika sudah terlanjur kota suara terbuka yang rekapitulasi untuk segera diselesaikan, supaya tidak terjadi tumpang tindih dan kesalahan dalam perhitungan pemilu.
“Yang sudah terlanjur dibuka ya harus diselesaikan hingga semua yang sudah di buka kotaknya selesai semua,” ucapnya.
Terkahir Ichsan mengungkapkan, proses perhitungan suara tingkat kecamatan se-Kabupaten Serang akan dilanjutkan Selasa, (20/2/2024).
“Semoga segera diperbaiki sistem Sirekapnya agar penghitungan berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun,” tandasnya. (*/Fachrul)
