Wisata Anyer

Instruksi Walikota Serang: Disdikbud Larang Sekolah Jual Seragam dan Tarik Pungutan, Kepsek Nakal Terancam Dicopot

PLN Banten HUT Bhayangkara

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang mengambil langkah tegas guna memastikan transparansi dalam tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Melalui Surat Edaran Nomor 134/1728/Disdikbud/2026, instansi ini resmi melarang segala bentuk pungutan biaya serta praktik penjualan seragam di satuan pendidikan SD dan SMP negeri.

​Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menekankan bahwa seluruh sekolah negeri di bawah naungannya dilarang keras menarik iuran dalam bentuk apa pun kepada peserta didik yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Larangan ini tidak hanya menyasar manajemen sekolah, tetapi juga komite sekolah yang kerap menggelar rapat berujung pada permintaan dana kepada orang tua siswa di luar ketentuan resmi.

​”Seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru setelah dinyatakan diterima melalui proses SPMB. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Nuri saat ditemui di lingkungan Pemkot Serang, Rabu (8/7/2026).

​Selain memberantas potensi pungutan liar, Disdikbud juga menyoroti ketat praktik pengadaan seragam.

Saat ini, Pemerintah Kota Serang hanya memfasilitasi bantuan seragam nasional, yakni seragam merah putih untuk siswa SD dan biru putih untuk SMP.

Sementara untuk kebutuhan seragam lainnya seperti Pramuka, pakaian olahraga, dan batik, orang tua diberikan kemerdekaan penuh untuk membelinya secara mandiri di pasar atau toko perlengkapan sekolah.

​Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons cepat Disdikbud usai menerima laporan mengenai sejumlah sekolah yang masih menggelar rapat komite guna mengoordinasikan pembelian seragam secara kolektif.

Praktik semacam ini dinilai rawan membebani finansial orang tua dan membuka celah pelanggaran aturan.

​”Sekolah jangan terlibat dalam proses penjualan seragam, apalagi sampai memaksa orang tua membeli di sekolah. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja. Yang dilarang adalah mengumpulkan uang dari seluruh wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah atau komite. Jangan sampai ada kesan wajib membeli di sekolah atau dipatok dengan harga tertentu,” papar Nuri.

​Nuri mengingatkan bahwa larangan ini bukanlah sekadar imbauan biasa, melainkan instruksi langsung dari Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang.

Oleh karena itu, aturan tersebut wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh kepala sekolah negeri tanpa terkecuali.

​Disdikbud tidak akan segan menjatuhkan sanksi bertahap bagi sekolah yang nekat melanggar aturan, mulai dari teguran hingga sanksi kepegawaian terberat.

​”Kalau masih membandel setelah diberikan peringatan, tentu ada sanksi. Bisa sampai dicopot dari jabatan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya memperingatkan.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien