Tongkang Diduga Buang Limbah dan Pasir di Teluk Banten, Pengawasan KSOP-Polairud Dipertanyakan

SERANG – Aktivitas kapal tongkang yang diduga melakukan ship to ship (STS) sekaligus membuang pasir dan limbah ke perairan Teluk Banten kembali memantik sorotan.
Lemahnya pengawasan dari otoritas terkait dinilai membuka ruang terjadinya dugaan pelanggaran di kawasan perairan yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
Beredar sebuah video yang memperlihatkan aktivitas kapal tongkang di sekitar perairan Pulau Ampel, Kabupaten Serang.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dugaan aktivitas pemindahan muatan antarkapal (ship to ship) disertai pembuangan material yang diduga berupa pasir maupun limbah ke laut.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar terhadap peran pengawasan yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten.
Seorang nelayan Pulo Ampel yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut sudah lama menjadi keluhan masyarakat pesisir karena dinilai berdampak langsung terhadap hasil tangkapan ikan.
“Aktivitas seperti itu tentu sangat merugikan bagi kami nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian. Dampaknya mengurangi hasil tangkapan ikan, mengubah kualitas air, dan merusak biota laut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Mengacu pada ketentuan Kementerian Perhubungan, kegiatan ship to ship di wilayah perairan wajib memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, serta perizinan yang berlaku.
Namun, dugaan aktivitas serupa disebut masih kerap terjadi di kawasan Teluk Banten.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah pengawasan maupun penindakan yang tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di salah satu kawasan perairan strategis di Banten.
Sejumlah kalangan mendesak KSOP Banten, Polairud Polda Banten, serta instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap video yang beredar.
Jika terbukti terjadi pelanggaran berupa aktivitas ship to ship ilegal maupun pembuangan material ke laut, aparat diminta menindak pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pesisir berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan di Teluk Banten.***

