Kapolsek Baros – Serang Ungkap Wilayahnya Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba
SERANG – AKP Mulyanto, Kapolsek Baros, mengungkapkan bahwa wilayah Kecamatan Baros masuk zona merah dalam hal peredaran Narkoba di Kabupaten Serang.
Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan pada acara pelepasan siswa/i SMP Negeri 1 Baros, Kamis (18/5/2017).
AKP Mulyanto mengingatkan agar siswa/siswi SMP Negeri 1 Baros jangan sampai ada yang mengkonsumsi maupun memperdagangkan narkoba.
Mengkonsumsi narkoba selain melanggar hukum agama, undang-undang, juga akan berakibat tidak baik pada si pengguna, karena dapat merubah mental dan perilaku menjadi ke arah yang buruk.
“Karena Narkoba selain melanggar Undang-undang dan dapat dipidanakan juga merusak akhlak, merubah mental serta merubah perilaku seseorang,” ujar Kapolsek.
Soal status wilayah Baros masuk Zona Merah Narkoba di wilayah Kabupaten Serang, AKP Mulyanto menjelaskan bahwa tingkat kerawanan peredaran narkoba tinggi di wilayah tersebut.
Hal itu lantaran sudah beberapa kali terjadi pengungkapan kasus narkoba di wilayah Baros.
“Dalam hal ini zona merah diartikan sebagai tempat peredaran untuk di sebarkan ke berbagai wilayah,” jelas Mulyanto.
“Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sudah beberapa kali terungkap di Baros ini,” pungkasnya. (*)