Kasus Limbah Dibuang di Anyer, PT Asahimas dan Kontraktor Mulai Diperiksa Ditreskrimsus Polda Banten

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyelidiki adanya temuan dan laporan perihal yang diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang dibuang di lahan kosong tepatnya di jalan lingkar Anyer.

Wadir Reskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Haryono mengatakan, tim dari Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan, diawali dengan memberikan surat pemanggilan kepada pihak-pihak terkait kasus pembuangan limbah yang diduga berasal dari PT Asahimas Chemical.

Kata AKBP Sigit, pihak PT Asahimas Chemical, kontraktor, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan.

AKBP Sigit menjelaskan, bahwa guna memastikan limbah yang dibuang sembarangan tersebut berasal dari PT Asahimas Chemical, pihaknya akan meminta keterangan dari salah satu pabrik kimia di Kota Cilegon tersebut.

“Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan berupa permintaan keterangan dari para pihak-pihak, kemudian ahli juga akan kita minta pendapatnya. Jadi saat ini data belum terkumpul, baru melayangkan undangan klarifikasi,” jelas Sigit, Rabu (23/8/2023).

Advert

Penyidik Ditreskrimsus Polda akan meminta keterangan ahli terkait dampak pembuangan limbah tersebut, apakah bisa merusak lingkungan dan kesehatan manusia.

“Terkait dampak yang disebabkan oleh limbah yang dibuang sembarangan itu, kami masih menyelidiki dan akan kami telaah lebih lanjut dengan para ahli dan Dinas Lingkungan Hidup kalau yang berkaitan dengan dampak lingkungan. Jadi kami mohon waktu untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan respon cepat terhadap pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan limbah B3 yang dibuang sembarangan di Anyer tersebut.

KPU Cilegon Coblos

“Sebelumnya kami memantau di media, dan melihat ada berita tersebut, kita langsung respon cepat dan turun ke lokasi untuk melihat tempat dimana limbah dibuang. Namun untuk melakukan pengambilan sampel nanti kita akan lakukan sesuai prosedur bersama para ahli,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik akan mencari pihak yang bertanggungjawab.

“Kan biasanya perusahaan itu ada pihak kedua, bekerjasama dengan pihak kedua, bahkan dengan pihak ketiga juga, jadi tetap ini nanti kami periksa semua pihak dan akan kami tentukan nanti siapa yang bertanggung jawab, dan apakah hal ini merupakan tindak pidana atau bukan, kami masih melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Menurut informasi awal, diduga limbah B3 tersebut bersumber dari pabrik kimia PT Asahimas Chemical, yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Ciwandan, Kota Cilegon.

Dari pantauan wartawan, limbah tersebut nampaknya sengaja dibuang di lahan kosong, dan bahkan sebagiannya berceceran di median jalan lingkar Anyer.

Terlihat ada limbah material bekas rockwool, fiber, bekas tangki, pipa-pipa dan lainnya. Limbah-limbah tersebut juga nampak dibakar, namun ada juga para pemulung yang berusaha memilah dan mengambil barang-barang dari tumpukan limbah tersebut.

Sumber Fakta Banten dari warga sekitar menyebutkan, bahwa limbah eks material pabrik itu sepertinya sengaja dikeluarkan dari PT Asahimas Chemical, karena saat ini di pabrik tersebut sedang berlangsung shutdown atau perawatan unit produksi pabrik.

Adapun pihak yang menempatkan limbah berbahaya di lokasi itu disebut merupakan pemilik lapak rongsokan, yang sumbernya berasal dari kontraktor rekanan yang menggarap proyek di PT Asahimas Chemical. (*/Hery)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien