Manajemen BUMD Jamkrida Banten Diperiksa Polda, Imbas Rugi dan Dugaan Korupsi?

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Banten melakukan pemeriksaan terhadap manajemen dan petinggi PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten.

Berdasarkan surat No B/313/VI/Res.3.2./2025/Ditreskrimsus perihal undangan klarifikasi, pihak penyidik memanggil Kabag SDM dan Umum Jamkrida Banten, Asep Mulyana pada hari ini, Selasa (17/6/2025).

Asep dipanggil penyidik Polda Banten dalam surat tercantum pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus.

Dalam surat tersebut, merujuk pada 5 aturan, salah satunya merujuk pada aturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten yaitu PT. Jaminan Kredit Daerah Banten (PT. Jamkrida Banten) Tahun Anggaran 2014 s.d 2023,” tulis isi surat tersebut.

“Untuk proses tindak lanjut, dimohon kepada saudara untuk membawa dokumen SOP pengadaan barang dan jasa periode 2020-2022, dimohon untuk hadir menemui penyelidik dan tim,” sambung isi surat.

Selain Asep, penyidik juga bakal memanggil Kabag Klaim, Subrogasi dan Regaransi Jamkrida Banten, Santi Karyati.

Hal ini tercantum dalam surat Nomor: B/315/VI/RES.3.2/2025/Ditreskrimsus.

Santi berdasarkan isi surat rencananya dipanggil penyidik esoknya, pada Rabu (18/6/2025) di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Banten pukul 10.00 WIB.

Dalam surat, Santi diminta penyidik untuk membawa beberapa dokumen, seperti daftar nominatif terjamin untuk penjaminan ulang kredit mikro exs Bank Banten/Eksekutir kepada PT. Boare.

Kemudian berkas permohonan penjaminan ulang, tagihan pembayaran LDP untuk penjaminan ulang, pembayaran LIP, sertifikat penjaminan, permohonan klaim, tagihan dan pembayaran klaim, rekap data terjamin yang masih melakukan pembayaran, SOP klaim Reas, SOP Reas, SOP pembayaran Reas, SOP Subrogasi.

Sedangkan untuk petinggi, sumber Fakta Banten yang tak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa Direktur Utama Jamkrida Banten, Indriyanto Agus Wibowo juga rencananya dipanggil penyidik pada hari Kamis (19/6/2025)..

“Pak Asep iya hari ini, Bu Santi besoknya (18/6), hari Kamis itu Pak Dirut,” ujarnya.

Saat ditanyai mengenai pemanggilan Asep dan rencana pemanggilan kedua nama lainnya, Kompol H. Tb Abu Naser selaku Kanit 2 Subdit III Tipidkor belum meresponnya.

Di pihak lain, Sekretaris Jamkrida Banten, Dwiyoga Subarkah saat dihubungi terkait pemanggilan ini, pihaknya berkali-kali tak pernah merespon pesan dari redaksi.

Dugaan Korupsi

Terkait dugaan korupsi, datang dari Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah.

Musa menduga, terjadinya praktik rasuah itu terlihat dari besaran gaji pegawai Jamkrida Banten di tengah kondisi rugi nyaris Rp 1 miliar.

“Diduga ada praktik KKN, artinya KKN ini ketimpangan antara gaji yang begitu besar dengan kerugian yang diderita Jamkrida Banten,” ujarnya.

“Makannya saya mendukung dan mendesak langkah-langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten maupun Tipikor untuk melakukan penyidikan terhadap Jamkrida Banten,” tutupnya.

Tudingan adanya dugaan korupsi pada Jamkrida Banten juga dari datang dari Ketua Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP HAMAS) Banten, Irhamullah.

Mahasiswa itu menilai, momentum pemanggilan ini seharusnya bisa menjadikan Jamkrida Banten berbenah.

“Saya dukung Polda Banten untuk terus mengusut dugaan korupsi di Jamkrida Banten. Gubernur Banten Andra Soni harus juga mengevaluasi Jamkrida Banten. Ini kan belum RUPS, harus jeli, apabila petinggi kinerjanya bikin rugi, lebih baik copot, ganti yang baru,” tegas Irham. (*/Ajo)

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien