Kawal Penerapan PPKM, Polsek Anyer Aktifkan Operasi Yustisi Covid-19
SERANG – Jajaran gabungan kepolisian yang terdiri dari Polantas, Reskrim, Intel, dan Sabhara kembali melakukan operasi yustisi covid-19. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum serta mencegah penyebaran covid 19 khususnya di wilayah hukum kecamatan Anyer, Minggu (21/02/2021)
Operasi ini merupakan operasi rutin selama masa pandemi covid 19. Untuk titik operasi sendiri tidak hanya pada satu tempat saja. Setiap pagi di depan kantor polsek Anyer. Setelah itu di pasar-pasar dan tempat ibadah.
Hari ini pihak kepolisian Polsek Anyer membagikan 700-800 an buah masker kepada para pengendara serta masyarakat setempat yang tidak menggunakan masker.
Untuk wisatawan sendiri pihak kepolisian berkeliling mendatangi langsung ke tempat-tempat wisata yang ada di Anyer untuk langsung membagikan masker. Untuk syarat wisatawan yang ingin berkunjung ke Anyer harus tetap mengikuti prokes yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari cek suhu, jaga jarak, dan cuci tangan.
Untuk setiap desa dan kelurahan pihak polsek sendiri melibatkan babinkamtibmas, babinsa dan juga berkordinasi dengan kecamatan, serta kepala desa setempat untuk menghimbau masyarakat.
“Apalagi sekarang ada PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ) dan itu sudah dibentuk masing-masing desa ada poskonya,” ungkap Ipda Dedi selaku Kanit Sabhara Polsek Anyer saat ditemui di sela-sela operasi. (*/Abidin)