Kawasan Tanpa Rokok di Kota Serang Mulai Berlaku, Tapi Iklan Rokok Menjamur
SERANG – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Serang sudah mulai berlaku tahun ini, salah satunya adalah aturan pemberian sanksi buat yang merokok sembarangan di tempat yang masuk kategori KTR.
Namun kebijakan yang bertujuan membatasi peredaran rokok tersebut, ternyata kontras dengan realitas yang terjadi di Ibu Kota Provinsi Banten itu. Hingga kini masih banyak bertebaran iklan produk rokok yang tersebar di setiap sudut jalan protokol dan pinggir jalan Kota Serang.
Padahal dalam Perwal Kota Serang Nomor 22 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksana KTR mengatur tentang iklan rokok.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang M. Ikbal mengatakan, iklan rokok ini disadari atau tidak, memang seakan-akan untuk mempermudah orang untuk membeli rokok, bukan saja bagi perokok, bisa jadi orang yang belum merokok akan tergoda juga untuk membeli rokok.
“Itu sudah banyak bertebaran di Kota Serang ini, dan iklan rokok tersebut bukan baru mulai yah, tapi sudah banyak,” kata Ikbal kepada Fakta Banten, Rabu (31/7/2019).
Ikbal menilai, di tengah gencarnya Dinas Kesehatan menyosialisasikan bahaya merokok dengan akan diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun di sisi lain banyak pula iklan-iklan produk rokok yang tersebar di jalan protokol dan juga di sudut-sudut Kota.
“Kedepan, ini iklan-iklan harus dibatasi atau dikurangi walaupun itu ada resiko, khususnya resiko pendapatan dan sebagainya,” ucapnya.
Menurutnya, pembatasan iklan rokok menjadi tantangan dirinya untuk menerapkan KTR di Kota Serang.
“Kita berikan pemahaman, sosialisasi untuk diterapkan pengurangan iklan rokok bahkan kalau bisa dihilangkan dan itu adalah pilihan,” tegasnya. (*/Ocit)