Kecamatan Tak Akui Hasil Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Kosambironyok, karena Melanggar AD/ART

 

SERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang yakni dengan mengganti ketua dan pengurus Karang Taruna di desa tersebut.

Kepala Desa Kosambironyok, Syarip Hidayatullah, yang baru menjabat selama 3 bulan, langsung mengintervensi dan menggagas pergantian Pengurus Karang Taruna Desa yang sah dan masih dalam periode jabatan.

Kepala Desa Kosambironyok pada Jumat (11/2/2022), mengumpulkan Ketua RT dan RW untuk melakukan pergantian pengurus Karang Taruna dan pemilihan ketua yang baru.

Dalam acara pemilihan Ketua Karang Taruna tersebut terdapat 6 calon yang diusulkan dari RT/RW.

Pemilihan dilakukan secara voting di Kantor Desa, dan hasilnya pemuda bernama Bagus Andika meraih suara terbanyak dengan 22 suara.

Meski pemilihan tersebut nampaknya berlangsung demokratis, ternyata Pengurus Karang Taruna Kecamatan Anyar tidak menyetujui proses pemilihan tersebut.

Adanya intervensi kepala desa, dan mekanisme yang dipakai dalam pemilihan pengurus Karang Taruna Desa Kosambironyok yang baru tersebut, dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kepala Desa dalam AD/ART Karang Taruna hanya mengukuhkan saja, bukan mengintervensi sampai dengan menggelar acara pemilihan dan menentukan siapa calon-calonnya. Ini ranah dan kewenangannya organisasi Karang Taruna, biarkan mereka berjalan secara mandiri dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART,” ujar Eka Yulianto, Ketua Karang Taruna Kecamatan Anyar, Selasa (15/2/2022).

“Yang terjadi di Desa Kosambironyok ini adalah semau-maunya kepala desa. Pemilihan saja dilakukan oleh Ketua RT RW, jelas mekanisme seperti itu tidak sesuai aturan. Sedangkan masih ada Pengurus Karang Taruna Desa yang lama dan sah, tapi mereka tidak dilibatkan dalam proses pergantian. Padahal sebaiknya kan dicari titik temunya, jangan malah Kades sendiri yang memunculkan konflik. Kami dari kecamatan sudah mengingatkan ini, tapi Kades tidak mau menerima aturan,” imbuh Eka.

Diketahui, selain dipilih oleh RT/RW, pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Kosambironyok yang baru juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Demokrat Riky Suhendra, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Kepolisian turun tangan di acara tersebut, sebab 2 hari sebelum acara pemilihan berlangsung, Pengurus Karang Taruna Desa Kosambironyok Periode 2020-2025 yang sah, sempat mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjukrasa untuk membubarkan acara pemilihan tersebut.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Dijelaskan Eka, Karang Taruna Kecamatan Anyar sendiri akhirnya memutuskan tidak menghadiri dan tidak menyetujui agenda pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Kosambironyok yang baru yang diatur oleh kepala desa.

“Padahal sudah mediasi hingga 3 kali kami lakukan, dengan mempertemukan Karang Taruna yang sah, kepala desa dan perangkat desanya, disaksikan juga oleh Sekretaris Camat dan Kepolisian. Kita ingin cari jalan tengah dan titik temu yang bisa menghargai semua pihak, yakni dengan menunda pemilihan dan menyesuaikan mekanisme dengan aturan AD/ART Karang Taruna,” jelasnya.

Sikap dan kebijakan Kepala Desa Kosambironyok yang mengintervensi Karang Taruna juga dinilai menyalahi aturan Permensos RI 25/2019, dan juga Permendagri 14/2018.

“Dalam Peraturan Menteri Sosial dijelaskan kewenangan serta hubungan kepala desa terhadap Karang Taruna. Tapi tetap saja acara pemilihan digelar oleh Kades, ini tentu jadi preseden buruk bagi hubungan Karang Taruna dengan Pemerintah Desa,” tegas Eka.

Eka kembali menegaskan bahwa organisasi Karang Taruna bersifat mandiri dan memiliki aturan AD/ART yang harus dihargai oleh Pemerintah.

“Jadi kami menginginkan kepala desa yang baru sekarang ini tidak mengintervensi berlebihan di luar kewenangannya, hormati Karang Taruna sebagai organisasi mandiri dan mitra pemerintah yang memiliki aturan AD/ART sebagai landasan dalam menjalankan organisasi. Jadi Karang Taruna itu bukan hak prerogatif kepala desa,” tandas Eka, yang merupakan mantan Ketua Karang Taruna Desa Tambang Ayam ini.

Sementara itu, Kepala Desa Kosambironyok Syarip Hidayatullah, mengaku bahwa pemilihan Ketua Karang Taruna yang dilakukannya atas dasar aspirasi dan keinginan masyarakat.

“Alhamdulillah berjalan lancar pemilihan kali ini, meskipun banyak sedikitnya ada penolakan dari Pengurus Karang Taruna yang lalu, tapi ini mengacu kepada keinginan warga, ini bukan keputusan kepala desa. Jadi ini adalah warga yang meminta ingin dilakukan pemilihan ketua Karang Taruna di Desa Kosambironyok sesuai dengan keinginan warga keterwakilan secara musyawarah,” ujar Kades Syarip, dikonfirmasi wartawan saat acara pemilihan Ketua Karang Taruna yang digagasnya, Jumat (11/2/2022).

Terkait adanya penolakan dan proses pemilihan pengurus Karang Taruna yang baru ini dinilai tidak sesuai aturan, Kades Syarip mengaku bahwa semuanya berjalan lancar dan kondusif.

“Walaupun ada isu-isu, tetapi alhamdulillah desa kita ini kondusif, tidak ada masalah. Apalagi tadi sudah Pak Dewan menyampaikan bahwa di Desa Kosambironyok ini sudah beberapa tahun tidak ada pemilihan ketua Karang Taruna secara terbuka seperti ini,” jelas Syarip.

“Sebetulnya kisruh sih bukan ya, kami menyikapi ini hanya politik yang menonjol di Kosambironyok ini sangat luar biasa. Dengan adanya pemilihan Karang Taruna yang sekarang, kita juga mengapresiasi atas mereka yang mengaku bahwa mereka itu ketua Karang Taruna secara SK yang sudah ada. Tetapi ini hanya miss komunikasi saja sebetulnya. Kehadiran mereka sepertinya ada di luar tetapi tidak di dalam, sebetulnya juga sudah kita undang dan kita tawarkan untuk bersama-sama,” imbuh Kades.

Untuk diketahui, Karang Taruna Desa Kosambironyok Periode 2020-2025 yang memiliki SK dari Kepala Desa sebelumnya, yakni diketuai oleh Achmad Rivai dan Sekretaris Akhmad Dolasani. (*/Red)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien