Kecelakaan di Tol Cilegon Tewaskan 5 Penumpang, Satu Supir Bus Diamankan
SERANG – Satu pengemudi PO Bus Kramatjati berinisial Y berhasil diamankan jajaran Kepolisan Daerah (Polda) Banten. Penangkapan itu dilakukan karena pelaku diduga mengendarai kendaraan ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Jalan Tol Tangerang Merak tepatnya di KM 94.400 Lingkungan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pada 17 Maret 2020 yang menyebabkan 5 orang penumpang meninggal dunia.
Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengungkapkan Laka Lantas yang melibatkan dua Bus yakni PO ALS dan Kramatjati serta satu truk trailer bermula pada saat pukul 00:14 WIB. Kedua bus tersebut secara bersama masuk ke gerbang Tol Merak menuju Tangerang. Setelah masuk ke dalam jalan Tol kedua bus terlibat saling kejar.
“Berdasarkan alat bukti CCTV yang ada di gerbang Tol Merak pada pukul 00.14 WIB terlihat bahwa ada 2 kendaraan bus yang masuk ke gerbang Tol Merak menuju Tangerang yaitu PO ALS sebelah kanan dan Kramatjati sebelah kiri. Kemudian dalam waktu 6 menit setelah Bus masuk gerbang Tol, pada waktu 00.20 terjadi Kecelakaan Lalulintas,” kata Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo saat jumpa pers di Mapolda Banten, Jumat (20/3/2020).
Terjadinya kecelakaan saat itu, diakibatkan oleh adanya aksi saling kejar yang dimana PO Bus ALS berusaha mendahului PO Bus Kramatjati dari sebelah kiri. Namun, naasnya di depan terdapat mobil truk trailer.
Mengetahui, di depan terdapat kendaran truk trailer Supir Bus ALS mencoba masuk kembali ke lajur kiri. Namun, pada saat itu kondisi bus ALS dalam kecepatan tinggi sehingga kendaraan tidak bisa dikendalikan dan terjadilah benturan dengan Bus Kramatjati dari sebelah kanan.
“Pada saat itu bus dalam kecepatan tinggi dan jarak sudah tidak memungkinkan pada saat kendaraan PO Bus ALS untuk masuk kembali ke jalur kanan, terjadilah benturan dengan Bus Kramatjati dari sebelah kanan dan sebelah kiri yang mengakibatkan Bus ALS ini terpental lagi ke sebalah kiri dan menabrak bagian kanan belakang truk trailer,” paparnya.
Dari Laka Lantas itu, sebanyak 5 orang penumpang meninggal dunia. Kelima korban tersebut seperti yang dilansir dari Okezone.com diantaranya, Sawiyah (57)
Alamat Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal. Muhamad Ridwan Syah alias Mamad (Kernet)
Alamat Kelurahan Tamiyang, Kota Nopan, Mandailing Natal. Anwar Sahuri alias Theo (kernet) alamat Kp Muara Tagor Kec. Kota Nofan Mandailing Natal. Salsa alamat Jalan Taduan 37 Kel Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Widodo alamat Jalan Taduan 37 Keluraha Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“5 korban yang meninggal dunia ini terlempar dari tempat duduknya keluar melalui kaca depan dan terlindas bus,” ungkap Wibowo.
Pasca kejadian tersebut kedua supir Bus melarikan diri. Sehingga kedua terduga pelaku tersebut menjadi Target Operasi (TO) jajaran Polda Banten. Namun, pada Rabu 18 Maret 2020 supir Bus PO Kramatjati berhasil diamankan.
“Satu sudah tertangkap yaitu supir bus PO Kramatjati berinisial Y pada rabu kemarin langsung oleh tim Dirlantas Polda Banten di wilayah Bandung. Semenatara satu lagi yaitu supir Bus ALS yang nama dan identitasnya sudah kita dikantongi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa tertangkap,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, PO Bus Kramatjati dikenakan Pasal 312 UU lalulintas Tahun 2009 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maskimal 75 juta.
“Pengemudi ALS ini akan kita kenakan pasal 310 UU lalulintas Tahun 2009,” tutupnya.(*/Ocit)
