Loading...

Kejari Serang Tangguhkan Penahanan Muhyani, Keluarga Harap Divonis Bebas

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani, Warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (13/12/2023).

Muhyani ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri melawan maling yang hendak mencuri kambing miliknya.

Sebelumnya, Muhyani ditahan di rutan Kelas IIB Serang. Pantauan Fakta Banten di Kejari, Rabu (13/12/2023) Muhyani keluar dari Kejari Kota Serang sekitar pukul 12.00WIB dengan ditemani ketua RT dan RW serta anak kandungnya.

“Penangguhan penahanan ini didasari dengan adanya pengajuan dari keluarga, penahanan itu kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga, ya dengan syarat adanya penangguhan ini, tersangka harus bisa hadir saat persidangan berjalan, bagaimana ditetapkan tersangka, korban nanti di persidangan,” ucap Kasintel Kejari Serang Rezkinil.

Sementara itu, anak kandung Muhyani, Rohili sangat senang ayahnya sudah dapat keluar dari rumah tahanan, dirinya berharap sang ayah tidak divonis bersalah karena membela diri dari ancaman maling.

“Alhamdulillah sudah bebas, bapak masih syok jadi belum bisa ngasih tanggapan, bebas mutlak pengennya mah, semoga jangan sampe (divonis-red) orang bela diri malah dijadikan tersangka,” pungkasnya. (*/Fachrul)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien