Surat Edaran THR Menaker Bikin Pekerja Tak Tenang, Kenapa?

Dprd ied

JAKARTA – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tentang ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) sedang ditunggu-tunggu oleh pengusaha maupun buruh. Dalam surat edaran ini ada potensi yang merugikan kalangan buruh. Menaker Ida sempat berjanji akan mengeluarkan SE soal THR.

Untuk itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketaenagakerjaan (Menaker) . Ia menduga isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil. Ini tentu sangat merugikan buruh.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

Oleh karena itu, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal.

Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.

dprd tangsel

“Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100%,” kata Said Iqbal.

Bilamana itu dilakukan, menurut Iqbal, Menaker seperti “menjilat ludahnya sendiri” karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah. KSPI menyerukan kepada pemerintah, selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100%,” katanya,

“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tegas pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selama ini banyak keluhan dari pengusaha yang mengklaim tak mampu bayar THR tanpa data. Dengan adanya kelonggaran iuran BP Jamsostek diharapkan bisa meringankan dunia usaha, termasuk dalam membayar kewajiban soal THR.

“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek (BP Jamsostek) ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” kata Ida usai ratas, Kamis (30/4/2020). (*/CNBC)

Golkat ied