SERANG – Sebanyak tiga terpidana kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten terpaksa harus merayakan lebaran tahun ini di dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Serang. Pasalnya, Kejati Banten resmi melakukan eksekusi setelah ketiganya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardoyo yang divonis satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Kemudian staf RSUD Banten M Adit Hirda Restian divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi divonis satu tahun penjara serta denda Rp583 juta.
“Eksekusi dilaksanakan oleh Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Serang,” kata Aspidsus Kejati Banten Sekti Anggraini. Jumat, 10 Mei 2019.
Penyerahan ketiga terpidana ke Lapas Serang berlangsung pada pukul 17.30 WIB dengan pengawalan oleh jaksa dari Kejati Banten.
Pada sidang yang dipimpin majelia hakim Epiyanto pada 3 Mei 2019 yang lalu, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, selama proses persidangan, ketiga terpidana korupsi genset RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar itu tidak dilakukan penahanan dan statusnya hanya tahanan kota. Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan mencapai Rp631 juta. (*/Okezone)