Loading...

Keluarga Korban Mutilasi di Gunungsari Minta Tersangka Dihukum Mati

 

SERANG– Keluarga korban pembunuhan disertai mutilasi SA (19) di Gunungsari, Kabupaten Serang, meminta pelaku, Mulyana (23) agar dihukum mati.

Fahmi Sahab selaku paman korban mengatakan, bahwa pelaku yang telah menghabisi ponakannya SA dengan sadis, pantas untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

“Hukuman mati atau seumur hidup, itu aja sih harapannya, harapannya (dihukum), seberat-beratnya lah,” katanya, Senin (21/4/2025).

Fahmi bilang, perbuatan pelaku terhadap ponakannya, sangatlah keji. Dirinya merasa kehilangan sosok yang dikenal baik oleh pihak keluarga.

“Ini sadis, ini sangat-sangat biadab menurut kami, hukum mati aja. Di rumah bantu orang tuanya, punya adik masih kecil suka ngasuh,” ujar Fahmi.

Sebelumnya, korban SA yang merupakan pelajar ditemukan sudah tidak bernyawa di kebun di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Korban saat ditemukan, bagian kepala, kedua tangan dan kakinya terpisah dari bagian tubuh.

Jenazah almarhumah sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan pada Senin (21/4/2025). (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien