SERANG – Tim Saber Pungli Polres Serang kembali menangkap dua orang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Salah satu oknum PNS yang diciduk tim saber pungli tersebut adalah bendahara di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kopo berinisal M (43) serta Ketua PGRI Kecamatan Kopo berinisial S (40).
Kedua oknum tersebut ditahan lantaran melakukan pemotongan terhadap tunjungan daerah (tunda) para guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.
Ketua Tim Saber Pungli Polres Serang, Kompol Heri Sugeng Priyanto, mengungkapkan, dari keduanya Petugas Saber Pungli Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan sebanyak Rp 24.990.000
“Keduanya kami amankan di lokasi yang sama yaitu di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Kopo pada Kamis (09/11/2017),” ungkapnya, saat lakukan ekspose di Mapolres Serang, Senin (13/11/2017).
Aksi Pungli ini mencuat karena guru-guru yang menerima tunjangan PNS di Kecamatan Kopo merasa kesal dengan yang dilakukan kedua oknum tersebut.
Tunjangan yang seharusnya mereka terima dua bulan sekali langsung dipotong oleh keduanya dengan alasan untuk biaya pembagunan gedung PGRI Kecamatan Kopo dan HUT PGRI tahun 2017.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan, guru keberatan dengan pemotongan ini. Seandainya guru tidak keberatanpun tetap perbuatan ini salah. Namanya tunjangan harus diberikan tidak boleh dipotong. Pemotongan itu dilakukan untuk periode pencairan Oktober dan November 2017,” paparnya. (*/David)