Koperasi Kota Serang Belum Bergeliat, Permodalan Jadi Kendala Utama

SERANG – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang mencatat sebanyak 368 koperasi kategori konsumsi dan 25 koperasi simpan pinjam di Kota Serang.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 156 koperasi konsumsi dan tujuh koperasi simpan pinjam yang tercatat aktif.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi DinkopUKMPerindag Kota Serang, Marta Satria Subing, mengatakan bahwa sebagian koperasi belum aktif menjalankan kegiatan usahanya.
Kondisi tersebut umumnya disebabkan oleh stagnasi usaha dan keterbatasan modal.
“Kalau kendalanya yang tidak aktif, rata-rata stagnan dan modal usaha,” kata Marta saat diwawancarai, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, keaktifan koperasi salah satunya diukur melalui pelaporan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Koperasi yang menyampaikan laporan RAT menjadi salah satu indikator bagi dinas dalam memantau aktivitas kelembagaan dan usaha koperasi.
Berdasarkan data yang disampaikan, selain koperasi konsumsi dan simpan pinjam, terdapat tiga koperasi kategori pemasaran serta tiga koperasi kategori pemilikan mandiri.

Marta menyebutkan, jumlah koperasi pada 2025 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan data saat ini.
Penambahannya diperkirakan hanya sekitar satu hingga dua koperasi pada masing-masing kategori.
Di sisi lain, Marta mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah koperasi bermasalah yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Meski demikian, ia memastikan sejauh ini tidak ada persoalan menonjol pada koperasi simpan pinjam yang berada langsung dalam lingkup pembinaan Kota Serang.
Ia mengakui, beberapa kasus koperasi yang belakangan mencuat berkaitan dengan koperasi binaan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Meski kewenangan pengawasan tidak sepenuhnya berada di pemerintah kota, pihaknya tetap melakukan koordinasi untuk mengantisipasi risiko yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami tetap berkoordinasi secara formal dengan mereka dan meminta data-data sebagai bentuk preventif untuk melindungi masyarakat Kota Serang,” ujarnya.
Langkah yang dilakukan antara lain meminta data jumlah konsumen atau peminjam, berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, serta menelusuri persoalan yang dihadapi koperasi terkait.
Menurut Marta, apabila persoalan masih memungkinkan diselesaikan di tingkat daerah, pihaknya dapat memanggil pengurus koperasi untuk dimintai keterangan mengenai kendala yang terjadi.
Namun, untuk koperasi yang berada di bawah pembinaan pemerintah pusat, koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait.
“Kami mencoba proaktif untuk setidak-tidaknya memitigasi risiko terjadinya hal-hal seperti itu,” katanya.
Marta menambahkan, sebaran koperasi yang aktif maupun tidak aktif relatif merata di enam kecamatan di Kota Serang.
Namun, jumlah koperasi dengan aktivitas cukup besar terkonsentrasi di Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya.
Pihaknya berharap pemantauan dan koordinasi lintas pemerintah dapat membantu meningkatkan aktivitas koperasi sekaligus mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan penguatan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, keberadaan koperasi diharapkan dapat kembali berperan sebagai penggerak ekonomi masyarakat, terutama melalui pengembangan usaha dan penguatan permodalan.***


