Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lontar Tirtayasa Ngaku untuk Kawin Lagi dan Hiburan Malam

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani, dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Jumat (16/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penahanan terhadap Aklani, setelah kasus dugaan korupsi dana desa yang menjeratnya rampung disidik penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Alkani disebut melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Lontar dari tahun 2015 hingga 2021.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, dalam kasus ini Aklani menjadi tersangka tunggal.

Aklani dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020, dengan kerugian negara hasil audit mencapai Rp 988 Juta.

Kompol Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

Pengacara Aklani, Erlan Setiawan, saat mendampingi pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti di Kejari Serang mengatakan, bahwa uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan untuk gaya hidup dan kesenangan tersangka.

Dikatakan kepada awak media, bahwa Mantan Kades Aklani menggunakan uang hasil korupsinya untuk menikah lagi dan biaya hidup 4 orang istrinya, serta membiayai hobinya hiburan malam.

“Pengakuannya kepada saya, uang tersebut buat nikah lagi, juga memang dirinya suka pergi ke tempat-tempat hiburan malam selama menjabat. Aklani mengaku juga jika itu semua menggunakan uang dari Dana Desa tersebut,” jelas Pengacara Aklani, Erlan Setiawan, dikutip dari Realitanews.co.id, Minggu (18/6/2023).

Pengacara menjelaskan jika kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi Dana Desa tahun Anggaran 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur.

“Saya pribadi prihatin, karena Dana Desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya,” tutur Erlan.

“Ini yang sangat miris dan harus kita pahami bersama, bahwa Desa punya anggaran dan Kades selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mustinya mampu dan mengaturnya untuk memajukan Desa, tapi ini kenapa malah disalahgunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Aklani dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*/Rijal)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien