Korupsi Dana Hibah Rp800 Juta, Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Resmi Ditahan

 

SERANG – Mantan Ketua Dewan Kesenian Provinsi Banten periode 2015 – 2018, CS (45) ditahan Polres Serang Kota lantaran terlibat tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2017 dari Pemprov Banten sebesar Rp800 juta.

CS ditetapkan tersangka sejak Oktober 2021 lalu. Dimana dari hasil penghitungan, terdapat kerugian negara sebesar Rp344.090.740.

“Ada penyimpangan seperi penggunaan alokasi gaji pengurus Dewan Kesenian Banten yang tidak sesuai, serta honor peserta, narasumber juga tidak sesuai. Namun oleh CS dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunaoan sesuai peruntukkan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada awak media, Senin (4/4/2022) di aula Mapolres Serang Kota.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten yang menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Dewan Kesenian Banten tahun 2017 silam.

Pijat Refleksi

Kemudian, petugas pun melakukan tahapan penyidikan hingga memanggil sebanyak 70 saksi lantaran adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018.

“Diketahui, tersangka CS ini menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Jadi tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuatnya,” ujar Maruli.

Saat ini, perkara kasus CS sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya, tersangka CS dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka CS dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“CS saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang Kota,” tandasnya. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien