Korupsi Masker di Dinkes Banten, 3 Orang Tersangka Ditahan Kejaksaan

BPRS CM tabungan

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan 3 tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2020, Kota Serang, Kamis, (27/5/2021) malam.

“Kami dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 orang tersangka. Masing-masing tersangka AS kemudian WF dan kemudian tersangka LS,” ujar Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana kepada wartawan.

Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan pihak swasta dari PT RAM, dan satu tersangka lagi dari pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Diketahui pengadaan masker KN95 ini untuk para tenaga kesehatan.

“Tim Penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp1,680 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp3,3 miliar,” kata Asep.

Loading...

Modus Korupsi

Asep mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni diantaranya telah bersepakat untuk merubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan masker KN95.

“Seharusnya tidak seharga itu tapi atas kemudian permohonan dari penyedia barang maka kemudian dirubah RAB itu. Sehingga kemudian ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan,” terangnya.

Awalnya kata Asep, masker itu dihargai Rp70 ribu per-Pcs, namun setelah pihak penyedia barang meminta untuk merubah harga barang, akhirnya terjadi perubahan RAB sehingga per-pcsnya jadi Rp220 ribu.

“Kedua kami juga melihat ternyata penyedia barang melakukan semacam tanda kutip mengsubkan kepada pihak lain, hasil temuan kami di lapangan ada pemalsuan terkait dengan dokumen-dokumen. Saya meyakini betul ini adalah tindak pidana korupsi dengan kerugian sementara ini sebesar Rp1,680 miliar,” sambungnya.

Berdasarkan pantauan Fakta Banten, ketiga tersangka itu dua diantaranya laki-laki dan satu perempuan. Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien