Korupsi Pakaian Dinas, Mantan Sekretaris DPRD Banten Dijebloskan ke Penjara
SERANG – Kasus korupsi pengadaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten senilai Rp590 juta pada tahun 2011 membuat mantan Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IA Serang. Jumat (26/5/2017).
Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan, mengungkapkan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menyatakan bahwa Dedi Rustandi melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita lakukan penahanan di LP Serang, setelah dilakukan penjemputan ke rumahnya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Dia koperatif,” ujarnya kepada awak media, Jumat (26/5/2017).
Eksekusi atas kasus yang dijatuhkan kepada Dadi ini sesuai vonis putusan MA Nomor 83 K/Pid.Sus/2015 tanggal 6 Januari 2016, Dedi dipidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, dalam tahun anggaran 2011 Sekretariat DPRD Provinsi Banten telah mengadakan tiga paket pendaan baju dinas anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Banten. Diantaranya Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan nilai kontrak Rp 149.600.000 yang dilaksanakan oleh CV. Wijaya Makmur, Pakaian Sipil Resmi (PSR) dengan nilai kontrak Rp 179.860.000 yang dilaksanakan oleh CV. Wijaya Makmur, dan Pakain Sipil Harian (PSH) dengan nilai kontrak Rp 164 juta yang dilaksanan oleh CV. Bayu Kharisma.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pakaian dinas tersebut tidak selesai sama sekali dari ketiga paket pekerjaan tersebut, namun pembayaran tetap dilaksanakan dengan membuat berita acara serah terima pekerjaan dibuat yang dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai dan diterimakan.
“Berdasarkan laporan hasil audit BPKP atas pekerjaan pakaian dinas tersebut, kerugian setelah dipotong PPh/Ppn sebesar Rp 442 juta lebih. Namun berdasarkan fakta persidangan kerugian materil setelah dipotong PPh/Ppn sebesar Rp 204 juta lebih,” ujar Olaf kepada wartawan.
Pada tahun 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menetapkan pria yang telah pensiun pada dua tahun yang lalu tersebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan kota dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dadi tidak menerima keputusan majelis hakim tersebut dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun sayangya, pada 13 Februari 2014, Pengadilan Tinggi Banten justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Putusan tersebut pun disambut Dadi dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap inilah, pada Januari 2016 lalu MA mengeluarkan keputusan dan menetapkan Dadi bersalah dan menambah sanksi dari dua tahun menjadi empat tahun dan denda dari Rp 50 juta menjdai Rp 200 juta.
Kendati eksekusi penjara sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang kepada mantan staf ahli Gubernur Banten atas kasus korupsi yang dilakukannya ini, namun tetap tidak membuat Dadi Rustandi merasa bersalah, dan ia tidak mau mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.
“Saya akan PK. Saya tidak salah. Hukum Allah yang akan menentukan,” tegas Dadi. (*)
Penulis: Temon