Kosmetika Ilegal Senilai Rp5 Miliar Diamankan BPOM di Merak

SERANG – Tim Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, berhasil menggagalkan pengiriman produk kosmetik ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jasa ekspedisi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), di daerah Jabal Nur, Merak, pada Minggu (25/3/2018) lalu.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan praktik pengiriman produk kosmetika ilegal dari wilayah Sumatera dengan tujuan Jakarta.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat memberikan penjelasan kepada awak media di kantor BPOM Serang, Selasa (27/3/2018), bahwa dari dalam truk kontainer berwarna merah bernopol BM 8130 RY tersebut ditemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika ilegal merk RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton (@128 pieces).

“Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai lebih dari 5 miliar rupiah,” ucap Fenny kepada awak media.

Ia pun mengatakan bahwa pada saat ditemukan, produk ilegal tersebut dikemas kedalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kadaluarsa dan disertai satu lembar surat jalan.

BI Banten

“Dari hasil pemantauan petugas, produk kosmetika ilegal tersebut diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan memang termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan terlarang,” ujarnya.

BPOM RI pun melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut, dan akan melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut. Saat ini BPOM RI tengah melakukan investigasi terhadap pemilik/penanggungjawab produk dengan dugaan pelanggaran pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk ilegal ke wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Maraknya ditemukan peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI itu pun meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan di konsumsi, jangan membeli atau mengkonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar,” tandasnya.

“Ingat untuk selalu cek KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluwarsa nya sebelum membeli atau mengkonsumsi produk kosmetika,” himbaunya. (*/Ndol)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien