Kota Serang Masuk PPKM Level 3, Ini Kata Walikota
SERANG – Pemerintah Kota Serang mulai melakukan berbagai pembatasan usai ditetapkan ke dalam PPKM level 3 sesuai Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 Jawa – Bali terhitung dari tanggal 1 – 7 Februari 2022.
Berdasarkan Intruksi Walikota Serang Nomor 180/05-Huk/Intruksi/2022 Tentang PPKM Level 3 di Kota Serang tertanggal 31 Januari 2022, sejumlah sektor essensial dibatasi sampai 50 persen dan sektor non-essensial dibatasi 25 persen dari total kapasitas.
Selain itu, pasar rakyat non-kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan para pedagang atau warteg diizinkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Pengecualian diberikan kepada warung makan yang jam buka mulai pukul 17.00 WIB, diizinkan buka sampai pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dan jam makan ditempat dibatasi hanya 60 menit saja.
Sejumlah mall dan pusat perbelanjaan di Kota Serang tetap diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara, anak usai di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall atau pusat perbelanjaan.
Penutupan pun dilakukan di sejumlah tempat publik seperti taman umum, alun-alun hingga tempat wisata. Kecuali bagi tempat wisata yang masuk dalam kategori uji coba sesuai arahan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Serang.
“PTM kita sudah bicarakan dengan Pak Sekda, akan kita batasi sesuai anjuran pemerintah pusat, 25 persen,” ucap Walikota Serang, Syafrudin kepada awak media, Rabu 2 Februari 2022.
Diketahui, berdasarkan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa – Bali tertanggal 1 – 7 Februari 2022, dari 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten, sebanyak 7 kabupaten/kota ditetapkan PPKM level 2 dan hanya Kota Serang yang ditetapkan ke dalam PPKM Level 3. (*/YS)