KPU Kabupaten Serang Ajukan Anggaran Rp85 Miliar untuk Pilkada 2020
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan memulai berbagai tahapan persiapan dan pelaksanaan jelang Pilkada Serentak pada 2020 mendatang, dimana penyusunan program dan anggarannya sudah akan dimulai pada bulan September 2019.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, bahwa KPU RI sudah melakukan ekspose draft tahapan dan aturan Pilkada Serentak 2020. Untuk itu, KPU Kabupaten Serang akan melakukan serangkaian tahapan jelang bergulirnya kontestasi Pilkada tersebut, termasuk membahas perencanaan perundang-undangan terkait.
“Walaupun sudah ada tahapan dari KPU RI tentang penyusunan program dan tahapan, namun kita juga harus menyusun kegiatan-kegiatan yaitu sosialisasi dan publikasi persiapan Pilkada 2020,” ucap Abidin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2019).
KPU Kabupaten Serang, kata Abidin, akan melakukan proses rekrutmen badan Ad-Hoc pada bulan Januari 2020 mendatang dan penyerahan DP4 (Daftar Pemilih Potensial Pemilu) dari Disdukcapil Kabupaten Serang ke pihaknya pada bulan Februari 2020.
“Pemutakhiran data pemilih itu sudah masuk 2020 jelang setahun pelaksanaan,” ujar Abidin.
Dia pun menuturkan bahwa pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk gelaran Pilkada 2020 di Kabupaten Serang ke Pemerintah Daerah sebesar Rp85 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut akan digunakan untuk persiapan dan tahapan-tahapan pelaksanaan termasuk untuk badan Ad Hoc.
“Itu (Rp85 miliar) untuk persiapan dan tahapan pelaksanaan, namun anggaran sebesar itu akan habis banyak di badan Ad Hoc,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abidin menerangkan bahwa badan Ad Hoc yang akan memakan biaya paling besar itu meliputi peralatan dan honor badan Ad Hoc yang meliputi KPPS, PPS dan PPK.
“Ad Hoc kita hitung, misal di Kabupaten Serang ada 3000 TPS, dikali 9 orang, taro rata-rata misalkan Rp500 ribu, itu sudah berapa miliar? Belum PPS ada 326 Desa dikali 6, kalau rata-rata 1 juta sudah berapa? Kemudian ada 8 PPK dan sekretariat 3, kali saja,” jelasnya.
“Itu habis untuk Ad Hoc, KPU nya mah dikit,” imbuhnya.
Sejumlah barang pendukung pelaksanaan seperti bilik suara dan kotak suara yang berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, menurut Abidin turut menjadi perhitungan dari pihaknya.
“Kalau dulu bilik dan kotak suara dari alumunium, bisa dipake berulang-ulang. Kalau sekarang? Dari kardus, dan itu hanya satu kali pakai,” ungkapnya.
“Kita juga survei harga pasar berapa, jadi jangan kaget anggaran segitu, besar amat, padahalkan apa gitu kan,” tambahnya.
Namun Abidin menyampaikan apabila anggaran yang diajukan pihaknya sebesar Rp85 milyar itu tentatif, tergantung dengan kebutuhan dan harga pasaran.
“Kemungkinan anggaran Rp85 miliar itu bisa bertambah ataupun berkurang sesuai kebutuhan dan harga. Tapi jika nanti anggaran itu masih tersisa, kita akan kembalikan sisa anggaran itu ke kas daerah,” paparnya.
Abidin berharap, partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 mendatang mencapai angka 90%. Hal itu lantaran pada Pilkada sebelumnya, Kabupaten Serang menempati terendah ke-3 se-Indonesia untuk partisipasi pemilih yang hanya mencapai 54% dari target 90%.
“Kami berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada 2020 ini meningkat. Tugas ini bukan hanya kami sebagai penyelenggara, melainkan calon dan partai politik turut bergerak aktif, sehingga animo masyarakat untuk datang ke TPS meningkat,” tandasnya.
Untuk diketahui, gelaran Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Di Banten, ada 4 Kabupaten/Kota yang akan menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah, yakni Kota Cilegon, Kota Tangsel, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. (*/Fakih)