KPU Kabupaten Serang Tetapkan Daftar Pemilih Tetap, Berikut Rinciannya
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Serang di Hotel Ledian Kota Serang, Selasa (20/6/2023).
Dari hasil pleno tersebut KPU Kabupaten Serang menetapkan DPT dengan jumlah Pemilih 1.226.201 dari 29 Kecamatan dan 326 Desa dengan total TPS sebanyak 4.425.
“Pada hari selasa tanggal dua puluh bulan juni tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat Le Dian Hotel – Serang, KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Serang untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024,” ucap Abidin Nasyar saat membacakan BA Pleno.
“Rekapitulasi daftar pemilih tetap Kabupaten Serang, Jumlah kecamatan 29, Jumlah Desa 326, Jumlah TPS 4425, Jumlah Laki-laki 622.061, Perempuan 604.140 Jumlah Total 1.226.201,” ucapnya.
Hal tersebut mengalami penurunan jumlah TPS, sebelumnya saat penetapan DPS KPU Kabupaten Serang menetapkan 4.972 TPS yang ada di Kabupaten Serang. (*/Fachrul)