KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Hasil Penetapan Calon Terpilih Pasca PSU ke DPRD
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menyerahkan Surat Keputusan hasil penetapan calon terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada Sabtu, (10/5/2025), sehari setelah penetapan calon terpilih pada Jumat sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih.
Sesuai dengan Pasal 66 ayat 3, KPU kabupaten wajib mengusulkan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD satu hari setelah penetapan calon terpilih.
“Hari ini kita sudah menyampaikan tugas kita sebagaimana dalam regulasi PKPU 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi perolehan hasil perhitungan suara, dan penetapan calon terpilih sesuai dengan pasal 66 ayat 3. KPU Kabupaten mengusulkan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Kabupaten Serang satu hari setelah penetapan calon terpilih,” ujar Nasehudin.
Lebih lanjut, Nasehudin menyebutkan bahwa meskipun hari penyerahan berkas jatuh pada Sabtu, yang termasuk hari kalender, KPU tetap melaksanakan tugas sesuai regulasi.
Ia juga menambahkan bahwa selanjutnya proses pengesahan akan dibahas di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Serang.
“Kita tinggal menunggu saja hasil selanjutnya. DPRD juga akan mengusulkan terkait dengan pelantikan. Domainnya adalah pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Gubernur yang akan menyampaikan informasi terkait perkembangan Bupati terpilih,” tambahnya.
Penyerahan berkas hasil penetapan calon terpilih tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono, dengan didampingi oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Ari Setiawan. (*/Fachrul)