KPU Kabupaten Serang Tetapkan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Besok
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dijadwalkan akan mengumumkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 pada Kamis, 24 April 2025.
PSU sendiri telah dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menyampaikan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten.
“Agenda kita hari Kamis pukul 9 pagi adalah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (22/4/2025).
Setelah pleno selesai, lanjut Asmawi, hasil rekapitulasi akan langsung ditetapkan dan diumumkan secara resmi kepada publik.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan setelah dipastikan tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan pasangan terpilih akan dilakukan jika tidak ada pengajuan gugatan ke MK, dan kami telah menerima BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) sebagai bukti tidak adanya sengketa,” ungkapnya.
Asmawi menambahkan bahwa tahapan penetapan tidak bisa dilakukan sebelum KPU memperoleh informasi resmi terkait tidak adanya gugatan.
Adapun batas waktu pengajuan gugatan ke MK bagi pasangan calon yang keberatan dengan hasil pemilu adalah tiga hari setelah pengumuman penetapan.
“Setelah penetapan diumumkan, kami tinggal menunggu apakah ada gugatan yang masuk atau tidak,” katanya.
Jika nantinya ada gugatan, maka proses penetapan calon terpilih akan menunggu keputusan MK.
Namun jika tidak ada gugatan, maka KPU dapat langsung melaksanakan penetapan.
Lebih lanjut, Asmawi menyebutkan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Semua tahapan rekapitulasi di seluruh kecamatan berjalan lancar dan telah selesai,” tutupnya. (*/Fachrul)