KPU Kabupaten Serang Tunggu Regulasi Penerapan Sistem E-rekap

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Menjelang perhelatan Pilkada serentak yang akan digelar tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bebenah diri, salah satunya dengan akan digulirkannya sistem e-rekap guna memangkas birokrasi saat Pilkada nanti.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menyatakan kesiapannya untuk menerapkan sistem e-rekap. Karena menurutnya sistem tersebut lebih mempermudah kerja penyelenggaraan pemilu.

“Kita akan selalu siap dari segi SDM dan yang lainnya apabila sistem itu sudah diluncurkan,” kata Abidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (7/1/2020).

KPU Cilegon Coblos

Untuk itu, Ia mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dan payung hukum dari KPU RI untuk penggunaan sistem tersebut.

“Apabila KPU RI menginstruksikan untuk menggunakan sistem e-rekap maka kita akan gunakan sistem itu. Dan pada prinsipnya kita menunggu arahan dan regulasi dari KPU RI tentang e-rekap,” ujarnya.

Advert

Diterangkan Abidin, apalagi sudah ada arahan, pihaknya akan langsung memberikan pemahaman kepada jajarannya. Bahwa kehadiran e-rekap akan mempermudah rekapitulasi pilkada dari tempat pemungutan suara (TPS) bakal langsung dikirim ke pusat data atau server. Nantinya, foto lembaran plano dikirimkan ke server sebagai pengganti salinan rekapitulasi.

“E-rekap ini hadir untuk memangkas birokrasi yang ada di KPU. Misalkan C1 Plano cuma difoto dan dikirim langsung ke KPU jadi gak berbelit,” tutupnya. (*/Ocit)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien