Sidak Keberadaan Orang Asing, Timpora Cilegon Temukan WNA Tak Punya SKTT

Sankyu

CILEGON – Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari Kesbangpol, Imigrasi Kelas II, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Disnaker Kota Cilegon, menggelar sidak keberadaan warga asing (WNA) yang bekerja di Kota Cilegon di Mess Sunrise Komplek Damkar yang berada di Jalan Gunung Permai Blok G Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Selasa (10/10/2017).

Sidak yang memakan waktu sekitar 3 jam tersebut, petugas tidak menemui kejanggalan terkait keberadaan WNA yang diduga ilegal itu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tim, para WNA ternyata lengkap secara administrasi, hanya ada 2 orang yang tidak mempunyai Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

“Dari jumlah 46 orang asing yang tinggal di Mess Sunrise ada dua orang asing yang belum melengkapi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT),” kata Soleh Kepala DKCS Kota Cilegon, Selasa (10/10/2017).

Sekda ramadhan

Ia menegaskan kepada dua orang asing tersebut agar secepatnya membuat SKTT ke DKCS.

“Secara administrasi mereka lengkap seperti Pasport, Visa, Surat Ijin Menetap (SIM) hanya SKTT yang harus dilengkapi secepatnya oleh kedua orang asing tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Pengawasan pada Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon, Wirazulfika membenarkan, pada sidak kali ini tim tidak menemukan kejanggalan.

“Kami tim tidak menemukan orang asing yang tinggal di Mess ini menyalahi aturan kesemuanya lengkap secara admunistrasi. Namun kami akan tetap memantau keberadaan orang asing di Cilegon,” ungkapnya. (*/Adam RT)

Honda