KPU Kota Serang Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas di 6 Kelurahan

 

SERANG – Enam kelurahan yang tersebar di enam kecamatan di Kota Serang dijadikan obyek pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh jajaran KPU Kota Serang, Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Keenam kelurahan tersebut adalah Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang; Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen; Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug; Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka; Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya; dan Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan.

Anggota KPU Kota Serang Nanas Nasehudin menjelaskan, pihaknya sudah menerima data by name by adress dari KPU RI mengenai hasil penyandingan pemadanaan antara data pemilih berkelanjutan (DPB) semester II tahun 2021 dengan data Kemendagri.

Jumlahnya adalah data ganda sebanyak 33.920 pemilih, data meninggal dunia sebanyak 7.334 pemilih, dan data tidak padan sebanyak 14.298 pemilih.

Data tidak padan adalah data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri.

Kartini dprd serang

Sementara data meninggal adalah data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kemendagri dan hasil sensus penduduk uang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020.

“Sesuai SE KPU RI nomor 17 tahun 2022, kami kemudian memutakhirkan data tidak padan tersebut ke lapangan. Kemudian juga mencoret data ganda yang ditemukan dan telah dilakukan balidasi. Mengenai data padan, kebanyakan hasil coktas kami ke kediaman pemilih di enam kelurahan tersebut, lebih banyak karena ketidaksesuaian NIK, dan pemilih yang telah pindah domisili, atau berganti KK karena sudah menikah. Temuan di lapangan ini akan kami ramu, kami telaah, dan kami laporkan kepada KPU Provinsi Banten. Hasil coktas ini juga akan kami koordinasikan dengan Bawaslu Kota Serang,” kata Nanas, Selasa 21 Juni 2022, ditemui usai melakukan pertemuan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Serang.

Nanas menjelaskan, coktas dilakukan kepada 10 pemilih di setiap kelurahan yang dikunjungi.

KPU berharap, ada peran aktif RT dan RW untuk membantu KPU melakukan coktas tersebut.

“Karena jumlah data yang tidak padan ini mencapai ribuan. Sementara personel kami sangat terbatas,” ujarnya.

Anggota KPU Kota Serang Patrudin menuturkan, coktas juga dilakukan kepada data pemilih meninggal dunia yang bersumber dari BPS.

“Fakta di lapangan kami temui, semua data BPS itu benar. Secara faktual pemilih itu telah meninggal dunia. Tapi keluarganya belum mengurus dan membuat akta kematian. Pengakuan mereka misalkan karena tidak ada urusan mengenai penggajian. Jadi mereka merasa tidak perlu akta kematian itu. Kami berharap ada upaya dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi setiap warga untuk membuat akte kematian tersebut,” pungkas Patrudin. (*/Red)

Polda