Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Anak Buah Wawan

JAKARTA – Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, membantah telah menerima Rp 1,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. melalui eks pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja.

PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan. Jaksa penuntut umum KPK, Roy Riady, tak percaya begitu saja dengan kesaksian Rano. Sebab Rano sebelumnya mengaku pernah mendengar nama Ferdy.
“Ada saudara kenal nama Ferdy?” tanya jaksa Roy.
“Ya saya mendengar, orang BPP,” jawab Rano.
“Ada saudara terima uang Rp 1,5 miliar di hotel Ratu Serang?” tanya jaksa Roy lagi.
“Tak pernah, Pak (terima Rp 1,5 miliar) tak ada,” ucap Rano singkat. “Tapi tadi saya catat saudara pernah dengar loh (nama Ferdy)?” cecar jaksa Roy.
“Ya, tapi saya tak terima (uang Rp 1,5 miliar) itu, Pak,” tegas Rano.


Dalam sidang pada Kamis (20/2) siang, Ferdy mengaku pernah diperintah Wawan untuk mengantarkan uang Rp 1,5 miliar kepada Rano Karno. Ferdy menyebut uang itu diterima ajudan Rano bernama Yadi.
Jumlah uang yang diserahkan Ferdy kepada Rano itu lebih besar dari dakwaan Wawan dan kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja.
Dalam dakwaan Wawan dan kesaksian Djaja, KPK menduga Rano yang kini menjabat anggota DPR, telah menerima Rp 700 juta dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten tahun 2012. (*/Kumparan)

Honda