KSOP Bantah PT BSW Melakukan Reklamasi di Pantai Yuti Puloampel
SERANG – Setelah melakukan tinjauan ke lokasi, pada Senin (29/6/2020). Kantor Kesyahbandaran Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Kelas I Banten menyatakan PT. Bukit Sunur Wijaya (BSW) tidak melakukan reklamasi.
Hal itu ditegaskan oleh Staf Bidang LALA, Ridwan yang mengatakan adanya pengaduan soal adanya reklamasi di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. BSW dikerjakan oleh masyarakat sebagai penahan ombak di muara Kali kecil untuk pangkalan perahu warga.
Baca juga: Proyek Reklamasi PT BSW di Pantai Yuti Puloampel Diduga Ilegal
“Menurut penglihatan saya pengerjaan pagar ini sudah sesuai batas tanah kepemilikan PT. BSW. Adapun yang ke arah sana (laut) peruntukannya untuk masyarakat nelayan untuk penahan gelombang, bukan oleh BSW tapi yang melakukan Bapak Dewan Muhajir,” tegasnya.
Saat disinggung soal adany rumor PT. BSW akan berencana melakukan reklamasi, dengan akan dibangunnya mess dan perkantoran di area Pantai Yuti, Ridwan meminta pihak perusahaan tersebut mengurus perizinan terlebih dahulu.
“Kalau BSW mau melakukan reklamasi perizinan yang harus dilengkapi, itu saja,” imbuhnya.
Begitu juga yang disampaikan oleh Mandor Proyek Pemagaran PT. BSW, Juli saat ditemui di lokasi mengatakan dalam proyek yang dikerjakannya tidak ada rencana untuk melakukan reklamasi.
“Informasi yang saya dapat tidak ada reklamasi, cuma inikan yang dipertanyakan dianggap reklamasi. Padahal ini perapihan tembok penahan gelombang ke sana untuk melindungi perahu warga, dewan (Muhajir) yang melakukan ini,” ujarnya. (*/Ilung)