Kubu PDIP Dorong KPU Kota Serang Untuk Hitung Ulang Surat Suara
SERANG – KPU Kota Serang terus melakukan penyandingan surat suara sesuai dengan Amar putusan MK Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Diberitakan sebelumnya, kubu Partai Demokrat mengklaim partainya unggul 120 suara dari partai PDIP berdasarkan C hasil salinan.
Menanggapi hal tersebut, Badan Saksi dan Pemenangan Nasional Daerah Pemilu Provinsi Banten PDIP Perjuangan, M Natsir mengatakan sampai hari ini proses penyandingan masih berlangsung dan belum ada hasil yang diputuskan.
“Itu harus kita uji, dari mana dokumennya?, PDFnya seperti apa?, yah namanya mengklaim silahkan aja, di TPS itu difotocopy, pasti sama, tetapi apakah itu juga bener enggak sesuai dengan kotak? Maka kita buktikan aja malam ini dibuka kotaknya,” ucap Natsir kepada wartawan, Kamis (4/7/2024) malam.
Lanjut Natsir menyayangkan dengan hilangnya 20 C Hasil Plano saat penyandingan ulang oleh KPU.
“PDIP tidak bisa berkomentar jauh, karena itu ada di gudang KPU, silahkan saja ketika ada yang ingin mempermasalahkan itu silahkan saja. Prinsipnya kami juga menyayangkan bisa hilang,” ucap Natsir.
“Tetapi dengan hilangnya itu harus ada solusi juga, tidak bisa didiamkan karena kita terpatok dengan 30 hari putusan MK, harus ada solusi, maka keluar lah saran dari Bawaslu bahwa andaikan yang tidak ada maka harus buka kotak perhitungan suara ulang,” tambahnya. (*/Fachrul)


