Langgar Aturan dan Ganggu Lingkungan, Warga Anyer Tetap Tolak Proses Perizinan Gudang
SERANG – Sejumlah pihak yang merupakan elemen masyarakat di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, meragukan komitmen perusahaan dan pemerintah dalam hal penegakkan perizinan terkait usaha gudang fabrikasi yang selama ini mengganggu lingkungan dan telah menyalahi aturan tata ruang wilayah.
Kendati salah satu perusahaan yakni PT Banten Putra Jaya Mandiri saat ini coba mengurus perizinan bangunan gudang, namun dalam praktiknya dinilai akan tetap ada pembangkangan dan pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh perusahaan.
“Mereka sudah melakukan pelanggaran dan mengganggu lingkungan sejak lama, tapi dengan seenaknya pemerintah memproses izinnya, ini kan seperti tidak ada wibawanya pemerintah. Jangan sampai proses perizinan ini hanya untuk membodohi dan mengelabui masyarakat saja,” tegas Rohmatulloh, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Anyar, Jumat (28/8/2020).
Sebelumnya ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, bahwa bangunan gudang di Anyer yang tengah mengurus izin tetap tidak diperbolehkan melakukan kegiatan fabrikasi, karena tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Wilayah.
“Apakah Pemerintah berkomitmen siap tegas melakukan pengawasan dan menindak, jika tetap ada kegiatan fabrikasi? Kami sangat meragukan itu. Makanya meskipun hanya gudang, sebaiknya pemerintah tidak menerbitkan izin untuk mereka pengusaha yang selama ini sudah melanggar aturan,” tegas Rohmat.
Hal senada diungkapkan Ketua LSM Putera Selat Sunda (PASS), Aang Noh. Pemuda Desa Tanjung Manis ini mempertanyakan jaminan apa yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa tidak akan ada kegiatan fabrikasi di gudang-gudang tersebut.
“Apa bisa dipastikan bahwa di situ gak ada kegiatan fabrikasi? Beroperasi sejak lama ternyata belum punya izin, dan kalaupun nanti dapat izin hanya gudang saja. Ini kan masalah yang tidak boleh dianggap biasa saja oleh pemerintah,” ungkap Aang Noh.
Selain itu, persoalan kerusakan jalan lingkungan penghubung Desa Anyer-Tanjung Manis yang selama ini disebabkan oleh aktivitas gudang fabrikasi, ha tersebut disebabkan kendaraan besar dan alat berat yang melintas. Karena itu, Aang Noh mendesak agar pemerintah juga mengkajinya dengan pertimbangan Amdal-Lalin.
“Yang kedua masalah kendaraan beratnya, padahal angkutan barang yang disimpan pun harus ada Amdal-Lalin. Apakah kapasitas jalan sesuai dengan angkutan mereka? Ini kan harus jadi pertimbangan,” jelasnya.
Warga juga meminta agar pihak perusahaan bersikap transparan dan harus membuat komitmen bahwa usahanya siap ditutup jika kembali melanggar aturan.
“Suruh dibuat pengumuman tertulis yang ditempel di area gudang bahwa gudang tersebut bukan untuk fabrikasi,” tegas Aang.
Dari pantauan wartawan, setidaknya ada tiga gudang fabrikasi industri yang masuk di wilayah pemukiman warga yang tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, seperti gudang milik PT Banten Putra Jaya Mandiri, PT JEL, dan gudang milik PT Berkat di Jalan Pegadungan – Penauan, Desa Tanjung Manis, Kecamatan Anyar.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang telah melakukan pemanggilan dan memberikan surat teguran kepada sejumlah pemilik gudang fabrikasi di wilayah Anyer tersebut.
Diketahui dalam Perda RTRW sejumlah gudang di wilayah Anyer dibangun di wilayah zonasi pemukiman.
“Yang diperbolehkan untuk pergudangan saja, tapi bukan fabrikasi. Jadi hanya penyimpanan alat berat, dan tidak boleh ada aktivitas,” jelas Dadang, Kabid Pencegahan pada DLH Kabupaten Serang, Rabu (26/8/2020).
Meski diakui menyalahi aturan, Dadang menjelaskan bahwa gudang yang ada di Anyer tetap diharuskan membuat izin dan sedang diproses. Untuk jenis dan fungsi bangunan gudang, perusahaan dibolehkan dan bisa mengantongi izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (*/Red/Rizal)