Lapor ke Bawaslu, Kubu Tatu-Pandji Sebut ATN Sudah Lansia dan Dilarang Kampanye
SERANG – Kubu Paslon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, mengadu ke Bawaslu Kabupaten Serang atas keterlibatan Ahmad Taufik Nuriman (ATN) dalam kegiatan kampanye Pilkada Kabupaten Serang. Pasalnya ATN masuk dalam kategori Lanjut usia (lansia) yang dilarang untuk terlibat kampanye
seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Pasal 88E Ayat 1 PKPU No.13 Tahun 2020.
Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji tengah mendampingi pelapor yang merupakan seorang warga Kabupaten Serang atas keterlibatan Lansia dalam Kubu Tim Pemenangan Nasrul-Eki.
ATN dilaporkan karena memang telah berumur 67 Tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UU RI No. 13/1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah seseorang yg telah berusia 60 Tahun Keatas.
Juru bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi, membenarkan pihaknya mendampingi pelaporan seorang warga yang melaporkan ATN.
“Diduga ATN telah berusia 67 Tahun. Berdasarkan data akurat yang ada pada kami ATN lahir pada 2 Oktober 1953. Sementara PKPU 13/2020 melarang Gabungan Parpol, dan paslon untuk melibatkan lansia dalam kegiatan kampanye. Sedangkan ATN ini selalu hilir mudik berkampanye tatap muka, Berdasarkan PKPU itu dan bukti yg kami sodorkan ke Bawaslu, maka tidak ada alasan bagi bawaslu untuk melarang ATN melakukan kampanye tatap muka secara langsung. Saya rasa hukum harus tegak dengan ditegakan. Bawaslu pasti akan menegakan itu Karena laporan kita ini terpenuhi semua unsurnya,” tegasnya.
Daddy juga mempertimbangkan laporan ini dilakukan untuk terjaganya kondusifitas wilayah, Karena ATN juga diduga selalu menebarkan kebencian dan hasutan-hasutan dalam berkampanye tatap muka yang dapat berimplikasi pidana. Dirinya mengaku tim advokasi juga menerima pengaduan berupa video kampanye ATN di suatu tempat yang diduga mengumbar kebencian kepada pemerintahan yang syah, dan diduga mengadu domba serta menghasut kelompok masyarakat.
“Masih kita telisik dan kita analisis aduan yang diduga berisi materi ujaran kebencian, hasutan dan fitnah yang digolongkan kedalam kampanye hitam sebagai bentuk kampanye yang dilarang. Jika sudah lengkap analisis kita dengan kelengkapan saksi-saksinya dalam waktu dekat akan kita laporkan juga,” tutupnya.
Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Deni Ismail Pamungkas, meminta agar Bawaslu dapat memberikan peringatan kepada ATN sebagai terlapor untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye tatap muka. Karena sudah jelas aturannya Lansia tidak diperbolehkan terlibat Kampanye.
Dirinya juga meminta kepada kepada ATN untuk legowo tidak lagi melakukan kampanye tatap muka sebagai bentuk kepatuhan pada hukum.
“Bawaslu dapat tegas untuk soal ini karena aturan sudah jelas, jika ATN mau dikatakan patuh hukum harusnya dirinya juga legowo untuk tidak lagi berkampanye tatap muka, daripada harus ditindak oleh Bawaslu,” pungkasnya
Untuk imformasi, hari ini Kamis (12/11/2020) Bawaslu Kabupaten Serang memeriksa ATN sebagai terlapor yang berkaitan dengan laporan dilarangnya Lansia melakukan kampanye tatap muka. (*/Red/Rizal)