
SERANG – Kepala Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Ahmad Tobri, didampingi Bintara Pembina Desa (Babinsa), melaporkan proyek pengadaan website desa ke Polda Banten pada Senin (3/3/2025).
Tobri dalam keterangannya menyampaikan, pihak desa telah melakukan pembayaran penuh melalui transfer pada tahun 2023. Namun hingga kini, website yang dijanjikan belum juga terealisasi.
“Kami sudah membayar lunas sejak tahun lalu, tetapi sampai sekarang website tersebut belum ada bentuknya. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Tobri.
Sertu Untung Baehaki Babinsa yang turut hadir bersama Tobri dalam pelaporan ini menegaskan, pendampingan bertujuan untuk memastikan kepala desa mendapatkan perlindungan hukum serta proses pelaporan berjalan dengan lancar.
“Kehadiran kami sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius,” ungkap Babinsa.
Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas dugaan penipuan yang terjadi.
Kronologi Dugaan Penipuan
Program pembuatan website desa di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, yang dilaksanakan pada tahun 2023 menyisakan polemik.
Kades Tobri menuturkan, proyek yang sudah dibayarkan Rp 37 juta namun tidak jelas hasilnya, disebabkan website yang dijanjikan itu hingga kini tidak dapat diakses.
Awalnya, terdapat seseorang yang bernama Alung bersama Kasi Pem Kecamatan Pontang menawarkan program website desa ini.

Timbang menimbang, Tobri tak langsung menyetujui tawaran tersebut dan sempat berkonsultasi dengan pihak terkait.
Tobri tak ingin asal menerima proyek website desa yang tak jelas asal-usulnya.
Tobri sempat berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Jawaban pihak DPMD, diperbolehkan membuat website namun harus melalui jalur resmi.
Pendamping desa saat itu, tutur Tobri, juga menolak karena tidak ada aturan yang mendukung program tersebut.
Alung saat itu, kata Tobri, hampir empat kali dalam waktu seminggu mendatangi kantor desanya, walhasil Tobri mengizinkan proyek senilai Rp 37 juta itu dilaksanakan.
Dalam demontrasi awal website desa, Tobri menceritakan, awalnya berjalan lancar, namun seiringnya berjalan waktu, website desa Wanayasa tak aktif lagi, bahkan tak bisa diakses. Padahal, Alung dalam penuturan Tobri, menjanjikan website desa diurus olehnya.
Hingga akhirnya, Tobri geram dan melaporkan dugaan penipuan proyek website desa Wanayasa ke Polda Banten. Ia telah rugi dana sebesar Rp37 juta hilang begitu saja.
Dalam pantauan wartawan Fakta Banten, halaman dan domain website Desa Wanayasa Kecamatan Pontang memang tak ada.
Dalam mesin pencarian google, Desa Wanayasa yang memiliki website hanya Kecamatan Kramatwatu, bukan Kecamatan Pontang.
Redaksi berusaha mencari hingga pencarian terakhir dan mencoba mengakses template domain seperti Wanayasa, Kramatwatu, menjadi, https://wanayasa-pontang.desa.id/. Namun link ini template web desa ini tak bisa diakses. (*/Ajo)
