Iklan Banner

Larangan Petasan Berlaku di Kota Serang, Budi Rustandi Ajak Warga Nikmati Royal Baroe Saat Tahun Baru 2026

DPRD Kota Serang HPN

SERANG – Menjelang malam pergantian tahun baru 2026, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengimbau masyarakat agar tidak bepergian keluar daerah.

Terlebih saat ini tengah cuaca ekstrem yang melanda, Budi mengajak warga untuk berwisata dan merayakan tahun baru di dalam kota demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Budi menyarankan warga memanfaatkan fasilitas hiburan lokal yang tersedia di Kota Serang, salah satunya kawasan Royal Baroe, yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan dan destinasi favorit masyarakat.

“Untuk tahun baru, lebih baik di kota sendiri saja. Saya sudah siapkan Royal Baroe untuk warga yang ingin liburan di kota sendiri,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (31/12/2025).

Selain mengimbau warga agar berlibur di dalam kota, Wali Kota juga menegaskan larangan penggunaan dan penjualan petasan di wilayah Kota Serang.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi dan Surat Edaran Gubernur Banten, yang dikeluarkan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan selama perayaan tahun baru.

“Petasan tidak boleh, sesuai instruksi Pak Gubernur. Kasihan juga langit ‘diserangin’ terus oleh petasan,” tuturnya.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Budi telah menginstruksikan Satpol PP Kota Serang agar melakukan penertiban terhadap pedagang petasan.

Namun, ia menegaskan agar tindakan di lapangan tetap dilakukan secara humanis dan edukatif.

“Satpol PP sudah saya instruksikan untuk penertiban. Saya minta barangnya jangan langsung diambil, kasihan. Cukup diimbau agar tidak menjual lagi karena memang sudah dilarang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Serang berharap perayaan malam pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan kondusif, namun tetap meriah dan menyenangkan bagi seluruh lapisan masyarakat.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien