KI Banten Catat Ada 666 Permohonan Informasi Publik di Tahun 2021
SERANG – Seluruh OPD dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten telah menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021.
Demikian sesuai dengan ketentuan dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Pasal 56 Ayat (1), di mana Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Berdasarkan LLIP yang diterima, sepanjang tahun 2021 permohonan informasi publik yang disampaikan masyarakat kepada PPID Pelaksana atau Perangkat Daerah Provinsi Banten sebanyak 200 Permohonan.
Permohonan Informasi terbanyak yaitu kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebanyak 45 permohonan, Badan Pendapatan Daerah 41 permohonan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 24 permohonan, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 10 permohonan.
Sementara permohonan kepada PPID Pelaksana lainnya masih dibawah 10 permhonan informasi bahkan masih didapati PPID Pelaksana yang dalam Laporan Layanan Informasi Publiknya masih nol.
Dari 200 permohonan informasi publik kepada OPD Banten terdapat 190 ditanggapi dan 10 ditolak, dengan alasana penolakan yang beragam.
Sementara untuk 8 Pemerintah kabupaten/kota terdapat 466 permohonan informasi publik dengan rincian Pemerintah Kabupaten Tangerang sebanyak 106 permohonan, Kabupaten Lebak sebanyak 99 permohonan, Kota Serang sebanyak 76 permohonan.
Untuk Kota Tangerang Selatan sebanyak 59 permohonan, Kabupaten Serang sebanyak 49 permohonan, Kota Tangerang sebanyak 44 permohonan, Kabupaten Pandeglang sebanyak 27 permohonan dan Kota Cilegon sebanyak 6 permohonan. Adapun dari 466 permohonan sebanyak 291 permohonan ditanggapi dan 175 permohonan dinyataan ditolak.
Pada proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi provinsi Banten pada tahun 2021 sebanyak 149 register.
Adapun penyelesaian sengketa pada tahun 2021 terdiri dari penyelesaian melalui Ajudikasi 7 register; Mediasi 16 register; dicabut pemohon 47 register; Ditolak permohonannya 15 register, dinyatakan gugur 9 register, dihentikan sebanyak 55 register
Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, dengan diundangkanya Perki 1 Tahun 2021 Tentang SLIP maka baik pemohon/pengguna informasi serta badan publik (PPID) perlu lebih memahami mekanisme permohonan informasi publik.
“Komisi Informasi mengajak kepada seluruh badan publik untuk lebih berorientasi kepada optimalisasi penggunaan website resmi berbasis go.id untuk menyediakan kalsifikasi informasi baik informasi berkala, setiap saat maupun serta merta,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Khusus dalam pengunaan media sosial kata dia, perlu diintegrasikan dengan website resmi badan publik, karena siapapun dapat membuat akun medsos dan mengklaim merupakan akun resmi nya.
“Hal ini akan berbeda dengan prinsip penggunaan domain yaitu first come, first served sehingga tidak akan ada duplikasi domain (website) sehingga akan diperoleh prinsip informasi yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Toni. (*/Faqih)